Dark/Light Mode

Boyong RUU BPIP, Mahfud Sudah Siap Diserang

Sabtu, 18 Juli 2020 06:41 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat ditemui Tim Rakyat Merdeka dan RMco.id di kediamannya pekan lalu. (Foto: Sophan Wahyudi/RM)
Menko Polhukam Mahfud MD saat ditemui Tim Rakyat Merdeka dan RMco.id di kediamannya pekan lalu. (Foto: Sophan Wahyudi/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menkopolhukam Mahfud MD kasih 'obat penawar' ke DPR terkait polemik RUU HIP. Obatnya berupa RUU BPIP. Mahfud yakin, RUU BPIP ini bisa meredam polemik dari pembahasan RUU HIP. Namun kalau masih mau protes, Mahfud sudah siap diserang.

RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah jawaban pemerintah atas polemik RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Dengan isi yang lebih singkat, RUU BPIP ini sudah memuat TAP MPRS yang berisi pelarangan komunisme, marxisme, dan leninisme sebagai konsideran. Pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila juga hilang. RUU ini hanya meliputi kelembagaan BPIP.

Draf dari RUU BPIP ini sudah diserahkan langsung Mahfud MD pada Ketua DPR Puan Maharani Kamis (16/7) kemarin. Untuk menyerahkan draf tersebut, Mahfud tidak sendiri.

Mahfud membawa sejumlah menteri untuk menemani. Mereka adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Dalam kesempatan tersebut, eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga membawa surat dari Presiden. Isinya permintaan pembahasan RUU BPIP yang terdiri dari 7 bab dan 17 pasal.

Baca juga : Besok Ke DPR, Mahfud: Pemerintah Tetap Minta RUU HIP Ditunda

Demi menggoal-kan, Mahfud siap pasang badan. Mahfud tidak khawatir, bakal diserang oleh pihak yang selama ini memang kontra. "Kami membuka seluas-luasnya bagi publik yang ingin memberikan saran dan kritik," kata Mahfud di Komplek Parlemen, Kamis (16/7) kemarin.

Mahfud juga menegaskan, Pancasila akan tetap berisi lima sila seperti yang disampaikan Presiden pertama RI pada 18 Agustus 1945. "Pancasila yang sekarang tertuang di dalam pembukaan dengan lima sila dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan nafas pemahaman,” tuturnya.

Sementara itu, Puan Maharani menerima usulan Mahfud. Namun, kader banteng ini menegaskan, pembahasan tetap harus mengikuti aturan main yang berlaku. Tak bisa buru-buru seperti membahas RUU KPK atau RUU Omnibus Law. Paling tidak, rancangan aturan akan dibahas bulan depan.

Dijelaskan Puan, substansi RUU BPIP jauh berbeda dengan RUU HIP yang sempat menjadi kontroversi di masyarakat. Selain berbeda substansi, Putri Megawati Soekarno Putri ini menjamin tidak ada lagi pasal kontroversial dalam pasal RUU BPIP.

“Pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi. Dalam konsideran mengingat sudah terdapat TAP MPRS Nomor 25/19966 tentang pelarangan PKI dan ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme,” tukasnya.

Baca juga : Mahfud: Siap Dikritik Kapanpun

Meskipun belum dibahas, PAN dan PKS sudah tegas menolak RUU BPIP. Politisi PAN Zainuddin Maliki menilai, pergantian RUU HIP menjadi RUU BPIP tidak akan menyelesaikan persoalan. Karenanya, pemerintah tidak usah mengajukan konsep RUU BPIP ke DPR.

"BPIP cukup diberikan perpres, tidak harus terlalu jauh diberikan berupa UU, karena dulu kita enggak senang BP7, saya kira BPIP ini analogi BP7. Kalau kita perlukan BPIP, maka payungnya tidak perlu signifikan UU, tapi dengan Perpres," kata Anggota Badan Legislasi DPR ini.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini Mengatakan fraksinya tetap dengan sikap untuk meminta pembatalan RUU HIP sebagaimana aspirasi ormas, tokoh, purnawirawan TNI/Polri akademisi, dan masyarakat luas. Apalagi saat ini tidak ada urgensinya atas RUU tersebut karena prioritas negara menangani pandemi Covid-19.

"Fraksi PKS juga tidak ingin lembaga DPR terkesan mengelabuhi [membohongi] rakyat dengan mengubah judul RUU HIP," tegas Jazuli.

Di dunia maya, para netizen juga mengkritik perubahan nama dari draf legislasi tersebut.  "Rakyat minta RUU HIP dihapus, bukan diganti. Dan lagi rakyat belum tahu isi RUU BPIP. Sudahlah, jangan permainkan rakyat. Jangan sampai rakyat benar-benar marah dan akhirnya sulit dikendalikan," cuitnya akun @belajarlurusaja. 

Baca juga : Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah Siap Disidang

"Gak ada urgensinya RUU ini dilanjutkan, yg urgen saat ini menangani pandemi covid-19 agar jumlah tdk meningkat terus..." timpal akun @irwanbahar59.

"Klo mnrt pndpt sy pribadi, BPIP lmbga yg tdk penting2 amat perananny dlm NKRI bhkan bsa dgntikan peranny oleh guru PKN atau dlu PMP...sy penasarn, apa sih hasl krja BPIP selama ini? Krn sy org awam blm tau hsil krja BPIP.." sambung akun @Widinarko1. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.