Dark/Light Mode

Besok Ke DPR, Mahfud: Pemerintah Tetap Minta RUU HIP Ditunda

Rabu, 15 Juli 2020 20:36 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat ditemui Tim Rakyat Merdeka dan RMco.id di kediamannya pekan lalu. (Foto: Sophan Wahyudi/RM)
Menko Polhukam Mahfud MD saat ditemui Tim Rakyat Merdeka dan RMco.id di kediamannya pekan lalu. (Foto: Sophan Wahyudi/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, akan mendatangi DPR besok untuk menyampaikan sikap pemerintah soal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

"Besok akan menyampaikannya secara resmi, secara fisik dalam bentuk surat menteri yang akan menyampaikan ke situ mewakili Presiden Republik Indonesia. Jam masih diatur,” ujar Mahfud saat konferensi pers, Rabu (15/7).

Mahfud mengatakan sikap pemerintah terhadap RUU HIP tidak berubah. Menurut dia, pemerintah tetap meminta DPR menunda pembahasan RUU tersebut. Alasan penundaan karena pemerintah masih fokus pada penanganan Covid-19 dan DPR kurang menyerap aspirasi masyarakat.

Baca juga : DPR Dorong Pemerintah Berperan Aktif Ciptakan Perdamaian di Indo-Pasifik

Mahfud menegaskan, pemerintah tidak setuju membicarakan tentang Pancasila tanpa berpedoman pada TAP MPRS No. 25/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Pelarangan Ajaean Komunisme, Marxisme dan Leninisme. 

Menurutnya, pemerintah berposisi pada Pancasila yang resmi dan tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan ditandatangani pada 18 Agustus 1945.

Menurutnya aturan ini menjabarkan tentang lima sila sebagai pedoman bernegara dan bermakna satu kesatuan. Pancasila juga dimaknai dalam satu tarikan napas, tidak ditambah atau diperas.

Baca juga : Soal Pembatalan RUU HIP, MPR dan PBNU Satu Suara

"Pokoknya itu Pancasila bukan tri atau eka. Itu posisi pemerintah dan posisi pemerintah ini tetap sampai sekarang," ujarnya.

Mahfud menambahkan, setelah menyampaikan sikap resmi, pemerintah mempersilakan kepada DPR untuk menentukan langkah berikutnya.

"Sehingga nanti silakan DPR sesudah itu mau dibawa ke proses Legislasi apa apakah Prolegnas atau apa, tetapi pemerintah akan menyatakan sikap seperti itu (tunda)," kata dia. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.