Dark/Light Mode

Mangkir, Tersangka Korupsi Proyek PUPR Hong Artha Minta Diperiksa Senin Pekan Depan

Selasa, 14 Juli 2020 20:59 WIB
Plt. Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Plt. Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Sharleen Raya, Hong ‎Artha (HA) pada Senin (13/7) kemarin.

Ia dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016. Namun, Hong Artha tak memenuhi panggilan. Mangkir.

Baca juga : KPK Amankan Dokumen Dan Duit Korupsi Proyek Dinas PUPR Banjar

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, Hong Artha meminta penundaan pemeriksaan. "Kami mendapatkan informasi sebagaimana surat tertanggal 13 Juli 2020 yang disampaikan oleh tim penasehat hukum tersangka perihal permohonan penundaan pemeriksaan kliennya," ujar Ali lewat pesan singkat, Selasa (14/7).

Hong Artha dijadwalkan ulang akan dipanggil kembali pada Senin (20/7) pekan depan. "KPK mengingatkan kepada tersangka untuk bersikap kooperatif dan segera memenuhi kewajiban hukum tersebut sebagaimana pemanggilan Penyidik KPK untuk hadir pada Senin tanggal 20 Juli 2020," wanti-wanti Ali.

Baca juga : Meski Angka Covid Masih Kecil, Jokowi Minta Pemda Kalteng Jangan Leha-leha

Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR pada 2 Juli 2018. Dia diduga memberikan suap kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp 10,6 miliar pada Agustus 2015.

Selain itu, Hong Artha juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.

Baca juga : Mentan Dipuji dan Diketawain

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. 11 orang yang dijerat KPK tersebut sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.