Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KPK Amankan Dokumen Dan Duit Korupsi Proyek Dinas PUPR Banjar
Minggu, 12 Juli 2020 21:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang, dokumen dan barang bukti elektronik dari hasil penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus korupsi proyek di Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, Minggu (12/07).
"Hari ini dilakukan penggeledahan di tiga lokasi di antaranya rumah Kepala Dinas PUPR Kota Banjar di Ciamis," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta.
Dalam penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah uang, dokumen berupa surat-surat yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi serta barang bukti elektronik.
Baca juga : KPK Lakukan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Kota Banjar
Ia mengatakan, hingga hari ini penyidik masih melaksanakan kegiatan di lapangan berupa penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun 2012-2017.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kota Banjar, yakni tempat para pihak yang diduga mengetahui dugaan korupsi dimaksud.
Penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari hasil penggeledahan di dua lokasi itu.
Baca juga : KPK Setor Uang Denda dan Pengganti dari Pejabat Dinas PUPR Muara Enim ke Kas Negara
"Sejumlah dokumen, uang tunai, dan barang elektronik yang diamankan akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan izin dari Dewas KPK," ungkap Ali.
Selain penggeledahan, KPK juga sedang memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut dalam tahap pengumpulan alat bukti.
Namun, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya