Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemkot Bandung Ingatkan Pengusaha Cafe Dan Restoran Soal Jam Operasional

Kamis, 23 Juli 2020 20:55 WIB
Kepala Disbudpar Kota Bandung, Dewi Kaniasari pada acara Bandung Menjawab yang dilaksanakan Bagian Humas Setda Kota Bandung di Auditorium Roasada, Balai Kota Bandung, Kamis (23/7/2020).
Kepala Disbudpar Kota Bandung, Dewi Kaniasari pada acara Bandung Menjawab yang dilaksanakan Bagian Humas Setda Kota Bandung di Auditorium Roasada, Balai Kota Bandung, Kamis (23/7/2020).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Disbudpar Kota Bandung, Dewi Kaniasari menegaskan pihaknya akan terus memantau operasional tempat wisata termasuk cafe dan restoran.

Hal itu agar tempat wisata, cafe, dan restoran tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

“Pastinya di lapangan harus lebih ketat monitoring, karena masalah disiplin pengujung dan pengusaha. Ada temuan di lapangan yang melanggar jam opersional, seperti restoran dan cafe,” tegas Kenny pada acara Bandung Menjawab yang dilaksanakan Bagian Humas Setda Kota Bandung di Auditorium Roasada, Balai Kota Bandung, Kamis (23/7/2020).

Baca juga : Pemkot Bandung Genjot Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor

Kenny mengatakan, pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini, cafe dan restoran hanya buka pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Cafe dan restoran hanya bisa menerima tamu 50 persen dari kapasitas.

Ia menegaskan, menerima pengunjung melebihi ketentuan dan melewati waktu operasional merupakan pelanggaran Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 tahun 2020.

Para pelaku usaha terancam menerima sanksi mulai dari teguran sampai pencabutan izin. Oleh karenanya, Kenny sapaan akrabnya, berpesan kepada warga juga pengusaha untuk mematuhi aturan yang ada.

Baca juga : PLN Integrasikan Urusan Kepabeanan Internal Pakai Aplikasi

Warga dan pengusaha harus mengutamakan pencegahan penyebaran virus corona. “Kita hindarkan jangan sampai ada yang di cabut atau segel. Jadi untuk pandemi ini kita harus kerja barsama," katanya.

"Pemerintah melakukan relaksasi mohon dibantu oleh masyarakatnya. Pengusaha juga untuk mengikuti yang telah ditetapkan pemerintah dalam rangka Kota Bandung ini lebih kondusif,” imbuhnya.

Di luar itu, Kenny memastikan belum mengeluarkan izin beroperasi kembali tempat hiburan.

Baca juga : Ancam Industri Tembakau, Pengusaha Tolak Simplikasi Cukai

“Ada Surat Edaran Disparbud Provinsi Jabar melarang tempat hiburan untuk buka sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kita turuti semantara ini bersabar saja dulu, sambil kita evaluasi. Kuncinya tingkatkan disiplin kawasan Kota Bandung dan sekitarnya ini berharap zona hijau,” pungkasnya. [D.R]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.