Dark/Light Mode

Ancam Industri Tembakau, Pengusaha Tolak Simplikasi Cukai

Senin, 20 Juli 2020 12:39 WIB
Industri hasil tembakau. (Foto: ist)
Industri hasil tembakau. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menyayangkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024. Pasalnya, dalam aturan terdapat beberapa klausul yang mengancam keberadaan industri hasil tembakau (IHT). 

Ketua Umum Gappri. Henry Najoan mengatakan, klausul yang mengancam adalah pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan melalui penyederhanaan (simplifikasi) struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan peningkatan tarif cukai hasil tembakau, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, dan rencana atas larangan iklan/promosi dan perbesar gambar peringatan kesehatan.

Baca juga : Dorong Industri Supply Chain, Lintasarta Siapkan Solusi ICT

Menurut kajian Gappri, tiga klausul itu justru mempersulit IHT, sehingga tidak sejalan dengan semangat gotong royong dan arahan Presiden Jokowi agar segera memulihkan kegiatan ekonomi sektor riil. 

"Gappri yang merupakan konfederasi IHT jenis produk khas tembakau Indonesia, yaitu kretek, beranggotakan pabrikan golongan I, golongan II, dan golongan III (besar, menengah, dan kecil) terancam dengan Perpres itu," tegas Henry Najoan di Jakarta, Senin (20/7).

Baca juga : Perkuat Inovasi UMKM, Kemenkop Penuhi Sertifikasi SKKNI

Gappri yang saat ini menguasai market share dalam negeri sebesar 70 persen itu mengkhawatirkan masa depan industri hasil tembakau nasional. "Kami keberatan atas rencana optimalisasi penerimaan cukai melalui penyederhanaan (simplifikasi) struktur tarif cukai," terang Henry.

Merujuk kajian Gappri, penyederhanaan struktur tarif cukai, baik dengan menggabungkan golongan pabrik maupun jenis produk, akan berdampak buruk bagi kelangsungan pabrik kecil dan menengah dalam jangka pendek dan juga pabrik besar dalam jangka panjang. 

Baca juga : Penundaan Pengesahan Tak Ubah Hasil Voting PKPU KSP Indosurya

"Penggabungan dapat berdampak akan gulung tikar pabrikan kelas kecil dan menengah karena harga produk tidak terjangkau oleh segmen pasarnya dan konsumennya akan pindah ke rokok illegal yang lebih murah," tegas Henry.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.