Dark/Light Mode

Total 1.280 Calhaj Ajukan Pengembalian Setoran Dana Haji

Selasa, 14 Juli 2020 20:59 WIB
Ilustrasi Kabah di tengah pandemi Covid-19, sepi. (Foto: Net)
Ilustrasi Kabah di tengah pandemi Covid-19, sepi. (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jumlah calon jemaah haji (calhaj) yang mengajukan pengembalian setoran dana haji, terus bertambah. Pada 7 Juli 2020, tercatat ada 1.230 jemaah yang telah mengajukan. 

Sore ini, atau sepekan berselang, Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) melaporkan ada 1.280 calhaj yang ingin menarik dana haji. Jumlah ini setara dengan 0,065 persen dari seluruh calhaj yang telah melakukan pelunasan.

"Dalam satu pekan terakhir, ada 207 calhaj yang ingin menarik pelunasan. Total sampai sore ini, ada 1.280 calhaj," terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin di Jakarta, Selasa (14/7).

"Kami sudah mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk 1.230 calhaj. Mestinya, uang sudah terkirim ke rekening mereka," sambungnya.

Baca juga : 1.300 Tahanan Di Penjara San Quentin, AS Kena Corona

Sejak mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441 H pada 2 Juni 2020, Kementerian Agama membuka peluang kepada calhaj, yang ingin mengambil kembali setoran pelunasannya.

Untuk itu, calhaj dapat mengajukan permohonan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer danan ke rekening jemaah.

Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Baca juga : Tito Perintahkan Pemda Segera Dicairkan Dana Pilkada 

Muhajirin menjelaskan, sampai saat ini, selalu ada jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan di setiap hari kerja. Namun, jumlahnya tidak banyak.

Dalam lima hari kerja terakhir misalnya, jumlah calhaj yang menarik dana ada di kisaran 24 sampai 69 orang per hari.

"Sepertinya, sebagian besar jemaah memilih tidak mengambil kembali setoran pelunasannya," tutur Muhajirin.

Jawa Timur tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pemohon pengembalian setoran dana haji terbanyak. Total, ada 243 orang. Disusul Jawa Tengah (235), Jawa Barat (180), Sumatera Utara (75), Lampung (61), DKI Jakarta (48), dan Banten (39).

Baca juga : 897 Jemaah Ajukan Refund Setoran Pelunasan Biaya Haji

"Dari Provinsi Maluku, baru ada satu calhaj yang mengajukan permohonan. Sementara dari Maluku Utara dan Papua, masing-masing ada dua orang,” papar Muhajirin. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.