Dark/Light Mode

KPK Garap Eks Ketua DPRD dan Kadis PUPR Muara Enim

Jumat, 24 Juli 2020 12:07 WIB
Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dalam penyidikan kasus suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Selain Aries, penyidik juga menggarap mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi. "Keduanya dipanggil penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (24/7).

Baca juga : KPK Eksekusi Eks Pejabat Dinas PUPR Muara Enim Ke Dalam Bui

Selain itu, dalam penyidikan kasus ini KPK juga memanggil eks Anggota DPRD Muara Enim 2014-2019 Fitrianzah sebagai saksi untuk tersangka Ramlan. Aries dan Ramlan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (27/4).

Keduanya diduga menerima suap Rp 3,031 miliar dari pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi. Suap itu berkaitan dengan commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Baca juga : KPK Panggil Eks Kadis Pertambangan Konawe Utara

Robi telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda senilai Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.