Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Kasus dugaan korupsi pemotongan uang dan gratifikasi oleh eks Bupati Bogor Rachmat Yasin terus digarap.
Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor, Dedi Ade Bachtiar sebagai saksi tersangka eks Bupati Bogor Rachmat Yasin.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka RY (Rachmat Yasin)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (3/06).
Menurut Ali, ada sejumlah hal yang dikonfirmasi penyidik kepada eks Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor itu. Yakni, soal pemotongan dan pengumpulan uang untuk diberikan pada Rachmat Yasin.
Baca juga : KPK Soroti Rendahnya Capaian Pajak DKI
"Penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi mengenai dugaan pemotongan dan pengumpulan uang untuk diberikan kepada tersangka RY," ungkapnya.
Selain Dedi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Bogor Tenni Ramadhani. Tenni merupakan ajudan Rachmat Yasin. Dedi diperiksa sebagai saksi bagi bosnya terkait dugaan pemotongan uang gratifikasi yang dilakukan Rachmat Yasin selama menjabat.
Rachmat, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK menyunat anggaran tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayahnya.
Dia diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD sebesar Rp 8,9 miliar.
Baca juga : Korni Minta Masyarakat Siap Hadapi Tatanan New Normal
Uang hasil menyunat anggaran tersebut, dipakai Rachmat untuk operasional bupati dan kebutuhan kampanye pada 2013 dan 2014.
Selain uang, KPK juga mengendus adanya penerimaan gratifikasi oleh Rachmat dalam bentuk aset. Yakni tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Bogor dan mobil Toyota Velfire senilai Rp 825 juta.
Tanah diterimanya dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri. Sementara mobil Toyota Vellfire diterima Rahmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.
Atas perbuatannya, Rachmat dijerat dengan Pasal 12 huruf 6 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga : ASDP Siap Terapkan New Normal Di Setiap Layanan Pelabuhan
Ini bukan kali pertama Rachmat berurusan dengan KPK. Tahun 2014, dia tertangkap tangan menerima suap dari Presiden Direktur PT.Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala terkait alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri.
Rachmat Yasin divonis kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis, 27 November 2014.
Baru pada Kamis, 8 Mei 2019 lalu dia mendapat cuti menjelang bebas (CMB) dari Lapas Sukamiskin. Rachmat akan bebas murni pada Agustus mendatang. Sebelum bebas murni, eks petinggi PPP itu kembali dijerat komisi antirasuah. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya