Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Suap Proyek Dinas PUPR
Demokrat Siap Pecat Bupati Pakpak Bharat
Minggu, 18 Nopember 2018 13:48 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Ketua DPC Demokrat Pakpak Bharat Sumatera, Remigo Yolando Berutu, kena ciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (18/11) dinihari tadi. Bupati Pakpak Bharat itu diduga menerima suap berkali-kali, terkait proyek Dinas PUPR di wilayahnya.
Kabarnya, uang suap itu mencapai ratusan juta rupiah. Kasus ini tentu saja mencoreng wajah Partai Demokrat. Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat Imelda Sari mengaku prihatin atas kejadian tersebut.
Berita Terkait : Bupati Pakpak Bharat Kena OTT KPK
"Peristiwa penangkapan tersebut kami ketahui dari media. Kami belum dapat laporan dari DPD Sumatera Utara. Jika benar Bupati Pakpak Bharat yg tertangkap operasi tangkap tangan (OTT), kami prihatin, karena yg bersangkutan tercatat sebagai kader kami dan Ketua DPC Pakpak Bharat," papar Imelda.
Dijelaskan, Partai Demokrat menghormati proses hukum dan menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK. Secara internal, ada mekanisme Partai yg ditandatangani setiap kader yg maju pencalegan atau Pilkada, terkait pakta integritas.
Berita Terkait : James Riady: Ketemu Neneng, Cuma Silaturahmi
"Sanksi pemberhentian bisa dilakukan Dewan Kehormatan Partai, jika seorang kader melakukan tindakan korupsi karena melanggar pakta integritas," terang Imelda.
Dalam kasus OTT Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, KPK juga mengamankan kepala dinas setempat, PNS dan pihak swasta. Total terciduk sebanyak 6 orang. 2 orang diamankan di Jakarta dan 4 orang di Medan.
Berita Terkait : KPK Sita Aset Bupati Labuhanbatu
Pihak yg diamankan di Jakarta sudah berada di kantor KPK, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan 4 orang yg diamankan di Medan, mulai pukul 00.00 s.d 03.00 Minggu (18/11) dinihari, termasuk Bupati Remigo, akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta melalui penerbangan pukul 11.00, Minggu (18/11).
Sebagian uang suap tersebut sudah diamankan tim, dan siap dibawa ke Jakarta. Sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak yg diamankan tersebut. [BSH/OKT]
Tags :
Berita Lainnya