Dewan Pers

Dark/Light Mode

Kasus Bank Century

Komisaris Utama Bank Mandiri Ikut Diperiksa KPK

Kamis, 15 Nopember 2018 16:20 WIB
Caption: Komisaris Utama Bank Mandiri Hartadi A Sarwono, turut dimintai keterangan oleh KPK, sehubungan kasus Bank Century. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Caption: Komisaris Utama Bank Mandiri Hartadi A Sarwono, turut dimintai keterangan oleh KPK, sehubungan kasus Bank Century. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Selain bekas Wakil Presiden (Wapres) Boediono,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta keterangan dari Komisaris Utama Bank Mandiri Hartadi A Sarwono terkait penyelidikan kasus Century. Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang 3 Kebijakan Moneter ini keluar dari gedung KPK pukul 12.26 WIB, sekitar setengah jam sebelum Boediono. “Iya sempat salaman tadi,” ungkap Hartadi. 

Hartadi yang mengenakan batik lengan pendek merah marun mengaku hanya diminta mengklarifikasi sejumlah hal.  “Saya dipanggil untuk diminta keterangan khususnya klarifikasi terhadap hasil pemeriksaan yang lalu-lalu aja,” beber Hartadi. 
Disinggung apakah klarifikasi yang diberikannya terkait dengan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century, ia tak merinci. Menurutnya tak ada pertanyaan lain yang ditanyakan penyelidik KPK terhadapnya. “Sudah ndak ada pertanyaan lagi, hanya klarifikasi yang lama-lama aja,” ulangnya.

Berita Terkait : Penuhi Panggilan KPK, Boediono Irit Bicara

Sebelumnya, dua hari lalu KPK sudah meminta keterangan eks Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.   Namun, baik Miranda maupun Wimboh sama-sama irit bicara selepas diminta keterangan oleh penyelidik lembaga antirasuah. 

Sampai dengan Rabu (14/11), setidaknya 21 orang telah dipanggil untuk diminta keterangannya terkait kasus Bank Century.  Dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, KPK baru menjerat Budi Mulya.  Budi divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), di tingkat kasasi. 

Berita Terkait : Miranda Goeltom Dicecar KPK

Budi Mulya dalam putusan tingkat kasasi itu disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI, di antaranya Boediono selaku Gubernur BI; Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI; Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.

Kemudian Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan; Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca Juga : Eni Saragih Minta Duit Ke Bos Blackgold

Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter; dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI. Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Perbuatan Budi Mulya dianggap merugikan negara hingga Rp 8 triliun. [OKT]