Dark/Light Mode

KPK Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Aset Pertamina Di Barito Timur

Kamis, 6 Agustus 2020 20:28 WIB
Ilustrasi aset jalan milik PT Pertamina di Kabupaten Barito Timur. (Foto: Antara)
Ilustrasi aset jalan milik PT Pertamina di Kabupaten Barito Timur. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Disepakati, pertemuan akan ditindaklanjuti dengan rapat penyusunan/pembahasan isi Memorandum of Understanding (MoU) Jumat (7/8) besok antara Pemprov Kalteng, Pemkab Barito Timur dan PT Pertamina (Persero).

Sementara penandatanganan MoU dijadwalkan pada Senin (31/8). Pertemuan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Terintegrasi di Provinsi Kalteng.

Baca juga : Optimalisasi BUMDES di Era Daring

Tim juga melakukan monitoring dan evaluasi (monev) program manajemen aset, optimalisasi pendapatan daerah, dan peningkatan pajak daerah Pemkot Palangka Raya, Kab. Kotawaringin Barat, Kab. Kotawaringin Timur dan Kab. Kapuas bersama dengan Direksi dan Komisaris Bank Kalteng, Bapenda wilayah masing-masing, serta pejabat terkait lainnya.

Dalam monev khusus manajemen aset daerah, KPK memberikan catatan perlunya perbaikan menyeluruh terhadap database aset, terutama aset tanah yang dimiliki oleh Pemkot Palangkaraya. Rekomendasi KPK agar BPKAD melakukan pendataan ulang dan melakukan rekonsiliasi dengan OPD teknis serta Kantor Pertanahan untuk memvalidasi jumlah bidang tanah yang terdata berjumlah 471 bidang.

Baca juga : Update Corona, Kasus Baru Dan Kasus Sembuh, Terbanyak Ada Di Jatim

Dari jumlah 471 bidang tanah, telah bersertifikat sebanyak 325 bidang dan sisanya sebanyak 146 bidang belum bersertifikat. KPK mengevaluasi target pemda yang hanya menetapkan sertifikasi 2 bidang tanah untuk tahun 2020.

Untuk mengakselerasi proses sertifikasi, KPK meminta Pemkot Palangkaraya mengidentifikasi kembali tanah yang statusnya clean and clear, menyiapkan dokumen, melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan terkait pengukuran dan mensinergikan percepatan sertifikasi tanah melalui program PTSL.

Baca juga : Kementan Dorong Penerapan Standar Mutu Hortikultura

Sementara, untuk aset yang bersengketa dengan perorangan atau swasta, KPK meminta agar dilakukan upaya hukum yang maksimal dengan kerja sama kepada Kejaksaan selaku pengacara negara apabila upaya non litigasi tidak efektif.

KPK juga meminta agar Pemkot Palangkaraya melakukan identifikasi fasilitas umum dan fasilitas sosial yang menjadi kewajiban pengembang untuk diserahkan kepada pemda sesuai Permendagri nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman Daerah. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.