Dark/Light Mode

Pakar Pidana Unsoed Apresiasi Langkah Tegas Kejagung Copot Pinangki

Minggu, 9 Agustus 2020 12:54 WIB
Pinangki Sirna Malasari (kiri) dan Djoko Tjandra (Foto: Istimewa)
Pinangki Sirna Malasari (kiri) dan Djoko Tjandra (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah tegas Kejaksaan Agung di bawah pimpinan ST Burhanuddin mencopot Jaksa Pinangki Sirna Malasari karena diduga betemu dengan buronan Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019 sudah sangat tepat.

Pinangki sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan. "Jelas (langkah tepat) itu. Tentu perlu diapresiasi dong," kata pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Setya Wahyudi.

Pertemuan Pinanki, sambung Setya Wahyudi, tentu menjadi pertanyaan masyarakat awam. Sebab, bagaimana mungkin ada pejabat di Kejagung yang bertemu dan mendukung pelaku korupsi. Tanggap publik ini tentu saja tak bisa dihindari.

Baca juga : Frisian Flag Indonesia, Ajak Orangtua Jaga Kesehatan di Rumah

"Tapi, ya kembali lagi, sikap tegas Kejagung yang sekarang ini pasti akan diapresiasi oleh orang-orang yang masih berharap keadilan hukum itu ada. Ya pasti masih diapresiasi lah," ungkap Setya.

Selain soal Pinangki, Setya juga menyoroti pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Sebab, Anita diduga ikut membantu pelarian Djoko Tjandra. Itu artinya, terlibat dalam menghambat penanganan kasus Djoko Tjandra.

"Ya ini harus juga diselesaikan. Pengacara-pengacara yang seperti ini sebenarnya dia mungkin nggak ngerti kode etik profesi ya, makanya dia jadi begitu," jelas Setya.

Baca juga : DPRD Kalbar Apresiasi Kinerja PLN Jaga Keandalan Pasokan Listrik

Saat ini, Djoko Tjandra dan Anita sudah ditahan. Setya pun mendorong Polri dan Kejagung terus bekerja sama mencari siapa saja yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra ini. Penyidikan dan penyelidikan harus terus dilakukan. "Intinya apresiasi lah untuk Kejagung dan Kapolri," ungkap Setya.

Sebelumnya, Pinangki diperiksa terkait dengan fotonya yang beredar di medsos bersama dengan Anita Kolopaking. Kejagung kemudian mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki terkait dugaan pertemuan dengan Djoko Tjandra. Kejagung memutuskan membebastugaskan Pinangki dari jabatannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebut, Pinangki terbukti melanggar disiplin. Yaitu, pergi ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, yang salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.