Dark/Light Mode

Besok Pagi, Anita Kolopaking Diperiksa Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Senin, 3 Agustus 2020 20:34 WIB
Anita Kolopaking, salah satu pengacara Djoko Tjandra (Foto: Antara)
Anita Kolopaking, salah satu pengacara Djoko Tjandra (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Besok pagi, Bareskrim akan kembali memeriksa pengacara Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo untuk kliennya - yang merupakan buronan kasus cessie Bank Bali -, Djoko Tjandra.

"Terkait AK (Anita Kolopaking), yang bersangkutan akan dipanggil penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada 4 Agustus 2020, pukul 09.00 WIB," ujar Kepala Biro Penmas Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/8).

Baca juga : Mahfud MD Pastikan Pemerintah Nggak Main Ciluk Ba Di Kasus Djoko Tjandra

Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra, yang disangkakan pasal 263 (2) dan pasal 223 KUHP.

Sejak 31 Juli 2020, Djoko Tjandra telah menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta, yang merupakan cabang Rumah Tahanan Negara Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia.

Baca juga : Penangkapan Djoko Tjandra Instruksi Langsung Jokowi

"Ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri, untuk mempermudah pemeriksaan yang bersangkutan terkait kasus surat jalan palsu," kata Awi.

Dalam kesempatan tersebut, Awi juga mengomentari penunjukan Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra.

Baca juga : PUV V Rampung, KB Kookmin Bank Jadi Pemegang Saham Terbesar Bank Bukopin

"Menurut yang bersangkutan, pihaknya sudah menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum dalam menghadapi perkara di Bareskrim Polri. Tapi, sampai saat ini, penyidik belum melihat surat kuasanya," tutur Awi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.