Dark/Light Mode

Berikan Perlindungan Untuk Pengacara Djoko Tjandra, LPSK Harus Cermat dan Teliti

Kamis, 6 Agustus 2020 17:24 WIB
Berikan Perlindungan Untuk Pengacara Djoko Tjandra, LPSK Harus Cermat dan Teliti

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta cermat dalam memberikan perlindungan pada pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (AK) karena yang bersangkutan diduga sebagai pelaku kasus surat palsu.

LPSK harus teliti dan cermat dalam memberikan perlindungan bagi pengacara Djoko Tjandra (AK), dalam dugaan pembuatan surat palsu.

Baca juga : Tak Penuhi Panggilan, Pengacara Djoko Tjandra Minta Pemeriksaan Ditunda

Terkait hal ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno Dr. Azmi Syahputra menegaskan, Pasal 28 Undang undang Nomor 31 Tahun 2014 memuat detil persyaratan yang bisa dijadikan filter. Perlindungan hanya diberikan pada orang dengan status saksi dan korban.

"Saat ini, yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka. Jadi, ini sebenarnya clear," ujar Azmi seperti dikutip Tribratanews Polri, Kamis (6/8).

Baca juga : Apakah Djoko Tjandra Layak Dihukum Mati?

"Apalagi, perkara ini juga karena terbongkar oleh publik dan jadi menjadi perhatian publik. Bukan pula diungkap oleh yang bersangkutan," lanjutnya.

Maka, jika sekalipun mau jadi Justice Collaborator, Azmi menilai AK harus berani membongkar semua. Ada hal penting, dan ada hal besar, dan nyata tidak ada ancaman dari pihak pihak tertentu.

Baca juga : Djoko Tjandra Tidur Beralas Kasur Tipis

"Jika AK hanya menyampaikan cerita dari data dan fakta yang sudah ada dan terungkap di publik saat ini, maka akan sia sia. Karena tidak ada hal baru yang dia ungkap. Padahal,  inilah satu satunya jadi poin bagi AK jika mau meminta perlindungan LPSK," papar Azmi.

"Karena itu, LPSK harus teliti, cermat, profesional, dan obyektif. Jangan sampai, AK hanya memanfaatkan celah yang ada dan memanfaatkan kebesaran nama Djoko Tjandra untuk bebas dari tuntutan keterlibatan membuat surat palsu. Seolah dirinya hanya menjadi korban. Padahal, ia tahu sejak awal dan sadar atas resiko yang dilakukan," pungkasnya. [FIK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.