Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Naik Ke Penyidikan, Polisi Cari Tersangkanya

Kamis, 6 Agustus 2020 17:51 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Foto: net)
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan penghapusan red notice terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra ke tahap penyidikan. 

"Setelah kami melakukan gelar perkara bahwa dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh Direktorat Tipikor bahwa hasilnya kemarin pada Rabu 5 Agustus kasus ini dinaikkan menjadi tahap penyidikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (6/8). 

Gelar perkara yang diikuti juga oleh jajaran Itwasum, Itpropam, dan Biro Wasidik Bareskrim ini dilakukan setelah Polri melakukan klarifikasi terhadap 15 orang saksi terkait kasus tersebut. Sayangnya, Argo tidak mengungkapkan lebih lanjut siapa saja saksi yang diperiksa. 

Baca juga : RUU Perlindungan Data Pribadi Perkuat Posisi Industri Telekomunikasi Nasional

Selain itu, penyidik Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.

Karena itu konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan adalah dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra. "Yang terjadi sekitar bulan Mei 2020-Juni 2020," tutur Argo. 

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga : KPK: Pengembangan Perkara Dimungkinkan, Bisa Saja Ada Tersangka Baru

Sejauh ini, polisi belum menetapkan tersangka. Menurut Argo, penyidik masih bekerja untuk mencari siapa saja pelaku yang terlibat.

"Di tahap penyidikan ini adalah serangkaian kegiatan penyidik untuk mencari pelakunya, mencari siapa yang melakukan," tegas eks Kabid Humas Polda Jawa Timur ini.

Dalam skandal Djoko Tjandra, korps baju cokelat telah mencopot tiga jenderalnya. Satu jenderal, Brigjen Prasetijo Utomo dicopot dari jabatan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri karena menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra. Belakangan Prasetijo dan pengacara Djoko, Anita Kolopaking dijadikan tersangka dalam kasus ini. 

Baca juga : Tak Penuhi Panggilan, Pengacara Djoko Tjandra Minta Pemeriksaan Ditunda

Sementara dua jenderal lagi, Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo dicopot lantaran terhapusnya red notice Djoko Tjandra. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.