Dark/Light Mode

KPK: Dibantu Polri, Penangkapan Harun Masiku Tinggal Tunggu Waktu

Kamis, 30 Juli 2020 21:53 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Tedy Kroen/RM)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku, sudah lebih dari 6 bulan buron.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, penangkapan eks caleg PDIP Dapil I Sumatera Selatan itu hanya tinggal menunggu waktu.

Baca juga : Dirlantas Tinjau Stasiun Juanda

"Sekarang, yang mengejar bukan cuma KPK. Polri juga ikut membantu KPK memburu Harun Masiku. Jadi, ya tinggal tunggu waktu saja," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).

Penyidik KPK meyakini Harun masih berada di Indonesia. Karena itu komisi antirasuah tak mengajukan permintaan red notice kepada Interpol.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Nurhadi dan Menantunya

Selama pencarian, KPK sempat mendapatkan sejumlah petunjuk terkait keberadaan Harun. Misalnya, informasi lokasi keberadaan Harun dan sejumlah nomor HP yang diterima dari masyarakat. "Tapi sampai sekarang belum memberikan hasil, yang artinya belum tertangkap," tutur eks hakim adhoc Pengadilan Tipikor itu.

Alex berjanji, jika Harun tertangkap, KPK akan mengusut pihak-pihak yang melindungi dan membantunya selama dalam pelarian.

Baca juga : Mendagri: Tunggu Putusan MA

"Nanti kalau yang bersangkutan mengatakan siapa yang melindungi, itu bisa kena pasal obstruction of justice. Pasal 21 ya, menghalangi proses penyidikan. Pasti ada sanksinya kalau ada yang melindungi," tandas Alex. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.