Dark/Light Mode

Usai Mediasi Dengan Tokoh Adat

Bupati Kuningan Buka Segel Makam Sunda Wiwitan

Kamis, 13 Agustus 2020 21:28 WIB
Bupati Kuningan, Acep Purnama memerintahkan Satpol PP membuka segel yang melekat pada pembangunan Pesarean Curug Goong Adat Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan atau yang dikenal dengan Batu Satangtung pada Kamis (13/8). (Foto: Istimewa)
Bupati Kuningan, Acep Purnama memerintahkan Satpol PP membuka segel yang melekat pada pembangunan Pesarean Curug Goong Adat Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan atau yang dikenal dengan Batu Satangtung pada Kamis (13/8). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satpol PP Kabupaten Kuningan akhirnya membuka segel pada pembangunan Pesarean Curug Goong Adat Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan atau yang dikenal dengan Batu Satangtung pada Kamis (13/8). 

Pembukaan segel ini atas perintah langsung dari Bupati Kuningan, Acep Purnama berdasarkan Surat Perintah Bupati Kuningan, Acep Purnama Nomor: 300/2168/POL PP, yang memerintahkan kepada Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Ujang Jaidin untuk mencabut segel itu. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Indra Purwantoro, mengakui segel tersebut dicabut atas perintah Bupati Kuningan. Dalam surat itu, diperintahkan untuk melaksanakan pembukaan segel Bangunan bukan gedung berupa monumen tugu, Patung/Batu Satangtung. 

"Sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf (g) milik Gumirat Bama Alam, yang berlokasi di Blok Curug Goong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, atas dasar sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 646/KPTS.1258/DPMPTSP/VII/2020 tanggal 12 Agustus 2020," ujar Bupati Kuningan dalam surat yang dia tanda tangani pada  13 Agustus 2020 tersebut. 

Baca juga : Stok Beras Masih Melimpah, Mentan Panen Raya Di Bangka Selatan

IMB untuk perizinan pendirian bangunan ‘Tugu Batu Satangtung’ tersebut dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan.

Penetapan IMB itu dilakukan oleh Kepala DPMPTSP Kuningan, Agus Sadeli, tertanggal 12 Agustus 2020. Dengan Nomor: 646/KPTS.1258/DPMPTSP/VIII/2020 Seperti diketahui, bangunan Batu Satangtung ditanah milik Komunitas Adat Sunda Wiwitan yang berpusat di Paseban Tri Panca Tunggal, Cigugur disegel oleh Pemda Kuningan pada Juli lalu, dengan alasan bakal makam itu tidak memiliki kelengkapan izin  mendirikan bangunan (IMB). 

Pihak Paseban Tri Panca Tunggal pun berupaya mengajukan IMB pada DPMPTSP, namun awalnya ditolak dengan alasan belum ada juklak dan juknisnya.

PDIP Jabar Turun Tangan

Baca juga : Bupati Tulungagung Belum Aman

Menanggapi penyegelan bakal makam tersebut, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat (Jabar) pun turun tangan. 

PDI Perjuangan Jabar menginstruksikan kepada Bupati Kuningan, Wakil Bupati Kuningan dan Ketua DPRD Kuningan segera melaksanakan Instruksi DPP PDI Perjuangan sebagaimana Surat DPP PDI Perjuangan nomor 1374/IN/DPP/IV/2020, perihal Instruksi untuk melakukan Penetapan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kuningan. 

PDI Perjuangan pun mendesak Bupati Kuningan yang juga merupakan kader PDI Perjuangan, untuk mengevaluasi sikap Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan yang telah melakukan penyegelan terhadap pembangunan Situs Batu Satangtung.

Tak hanya itu, DPD PDI Perjuangan Jabar pun memberikan waktu kepada Bupati Kuningan, Wakil Bupati Kuningan dan Ketua DPRD Kuningan selama 1 (satu) minggu untuk melakukan upaya melindungi hak-hak masyarakat adat Sunda Wiwitan. 

Baca juga : Internasionalisasi Papua Digunakan Kelompok Separatis untuk Kepentingan Sesaat

Setelah muncul perintah dari PDI Perjuangan Jabar itu, Bupati Acep Purnama pun menemui keluarga tokoh adat Sunda Wiwitan Cigugur di Paseban, Kuningan. 

Pertemuan itu digelar dalam rangka mediasi antara Pemkab Kuningan dan masyarakat Sunda Wiwitan Cigugur yang difasilitasi oleh DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.

Beberapa hari setelah pertemuan itu, yakni pada Kamis ini 13 Agustus 2020, Bupati Kuningan pun memerintahkan segel terhadap bakal makam itu dibuka. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.