Dark/Light Mode

KPK Tak Berhenti di Supriyono

Bupati Tulungagung Belum Aman

Kamis, 6 Agustus 2020 07:18 WIB
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, seusai menjani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Puith, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, seusai menjani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Puith, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terkait kasus suap ketok palu APBD Tulungagung periode 2015- 2018, KPK memastikan tak akan berhenti sampai pada eks Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, yang baru saja divonis 8 tahun penjara. Lembaga antirasuah yang dipimpin Komjen Firli Bahuri itu, akan terus mengembangkan kasus tersebut. Bupati Tulungagung Maryoto Birowo yang namanya ikut disebut-sebut terima aliran uang haram itu, wajar kalau ketar ketir, karena posisinya dalam kasus ini belum pasti sudah aman.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, ada kemungkinan komisi antirasuah melakukan pengembangan kasus suap ketok palu APBD Tulungagung. “Pengembangan perkara ini tetap dapat dimungkinkan,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : KPK Tahan Orang Kepercayaan Eks Bupati Malang Rendra Kresna

Dia menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mempelajari dan melakukan analisis lebih lanjut terhadap pertimbangan majelis hakim di dalam putusan tersebut secara menyeluruh dan lengkap. “Tentu KPK akan menetapkan pi hak lain sebagai tersangka, sepanjang ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup,” tegasnya.

Senada, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli mengatakan, tak tertutup kemungkinan kasus ini akan dikembangkan. Keputusan akan diambil setelah jaksa melakukan analisis terhadap putusan majelis hakim.

Baca juga : 18 Kabupaten di Indonesia Dapat Dukungan Investasi dari Kanada

Analisis ini, selain untuk memutuskan langkah banding atau tidak, juga dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pengembangan pada pihak lain dalam kasus itu. Hasil analisis jaksa ini akan disampaikan ke pimpinan KPK. “Nanti tunggu laporan dari tim JPU dan Dirtut (Direktur Penuntutan),” ujar Lili kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Hakim Hizbullah Idris menjatuhkan vonis 8 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ke pada eks Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

Baca juga : Perbankan Jadi Tulang Punggung Pemulihan Ekonomi

Supriyono dinilai hakim terbukti menerima suap dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo melalui Ke pala BPKAD Hendry Setiawan. Suap itu untuk memperlancar pengesahan APBD Tulungagung sejak 2015 2018. Jumlah total yang diterimanya sebesar Rp 4,3 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.