Dark/Light Mode

Berkasnya Sudah Dilimpahkan Ke Pengadilan

Bupati Bengkalis Non Aktif Bakal Segera Diadili

Rabu, 17 Juni 2020 19:38 WIB
Plt. Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Plt. Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin (AM). Amril, tersangkut kasus dugaan suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Riau.

KPK hari ini melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan. "Hari ini KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara Terdakwa Amril Mukminin, Bupati Bengkalis (non aktif) dalam dugaan suap terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Riau ke PN Tipikor Pekanbaru," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (17/6).

Setelah dilimpahkan, penahanan sepenuhnya sudah menjadi kewenangan dari Majelis Hakim PN Tipikor Pekanbaru. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tinggal menunggu jadwal persidangan yang akan dikeluarkan dari majelis hakim.

Baca juga : Kasusnya Dilimpahkan Ke Pengadilan, Legal Manager PT Duta Palma Bakal Segera Disidang

"Persidangan akan dilaksanakan secara online mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi," tutur Ali.

Dalam perkara ini, Amril akan dijerat dua dakwaan. Pertama, melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Semenatra yang kedua, Pasal 12 B Ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Amril dan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias AAN (MK) ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. Makmur ditahan KPK sejak 31 Oktober 2019.

Baca juga : Dompleng Bansos, Petahana Bakal Digugurkan Bawaslu

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning melalui skema multiyears adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 miliar.

Pada Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, dia diduga menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning tahun 2017-2019.

Kemudian, sejak Juni sampai Juli 2017, Amril diduga menerima Rp 3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Penerimaan uang tersebut diduga berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dinyatakan sebagai pemenang tender proyek.

Baca juga : Tantangan Bisnis Pertamina Diprediksi Bakal Makin Berat

"Selama penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa total 63 saksi," tutup Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.