Dark/Light Mode

Bos Humpuss Transportasi Kimia Segera Disidang

Selasa, 25 Agustus 2020 21:25 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri
Plt Jubir KPK, Ali Fikri

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) bakal segera duduk di kursi terdakwa. 

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan suap kerja sama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal dalam distribusi pupuk antara Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog) yang menjerat Taufik.

"Hari Senin (24/8) Penyidik KPK telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka TAG (Taufik Agustono) kepada Tim JPU," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri lewat pesan singlat, Selasa (25/8).

Dengan pelimpahan ini, penahanan Taufik dialihkan ke tim Jaksa Penuntut Umum dan dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari sejak tanggal 24 Agustus 2020 sampai dengan 12 September 2020 di Rutan KPK Kavling C1. 

Sementara tim Jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta. "Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ungkapnya. 
 
Selama proses penyidikan, tim penyidik telah dilakukan memeriksa sekitar 28 saksi. Salah satunya mantan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. 

Baca juga : Eks Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Jambi Bakal Segera Disidang

Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia dan PT Pupuk Indonesia serta anak perusahaannya. 

Beberapa di antaranya, mantan Dirut PT Pupuk Logistik Indonesia, Ahmadi Hasan, Dirut PT Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi, mantan Dirut PT Pupuk Kaltim Bakir Pasaman serta mantan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Aas Asikin Idat, Direktur Pemasaran PT. Pupuk Indonesia, Achmad Tossin Sutawikara. 

Diketahui, posisi Aas Asikin sebagai Dirut PT Pupuk Indonesia digantikan oleh Bakir Pasaman beberapa waktu lalu.

Dalam penanganan kasus distribusi pupuk ini ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

Keempatnya yakni, mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, orang kepercayaan Bowo, Indung, serta Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti‎, dan Taufik Agustono.

Baca juga : Masuk PSBB Transisi, Sandi Ramal Ekonomi Segera Pulih

Sengkarut kasus suap ini bermula dari diputusnya kontrak kerja sama antara PT HTK dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) yang merupakan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik pada 2015 setelah berdirinya PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) yang menjadi perusahaan induk BUMN pupuk. 

Dalam surat tuntutan terhadap mantan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, setelah pemutusan kontrak antara PT HTK dan PT KCS, terjadi pertemuan di kawasan Kebon Sirih pada Jakarta pada 31 Oktober 2017 lalu.

Saat itu, Direktur Utama (Dirut) Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi dan Steven Wang selaku pemilik PT Tiga Macan memperkenalkan Asty kepada Bowo Sidik. 

Asty pun menceritakan kepada Bowo mengenai kontrak PT HTK dan PT KCS yang diputus setelah berdirinya PT PIHC. Pengangkutan amoniak kemudian dialihkan ke anak usaha PT PIHC, yakni PT PILOG.

Dalam pertemuan itu, Asty meminta Bowo mengupayakan agar PT PILOG dapat menggunakan kapal milik PT HTK untuk pengangkutan amoniak. Sementara kapal milik PT PILOG akan dicarikan pasarnya oleh Asty.

Baca juga : Pembangunan Karakter SDM Transportasi Dalam Keberagaman Sebagai Jembatan Pemersatu Bangsa

Diketahui, penetapan tersangka terhadap Taufik merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya Indung serta Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.

Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Bowo Sidik lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp 311.022.932 dan USD 158.733 dari Asty dan Taufik melalui Indung.

Selain suap, Bowo juga terbukti menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Sementara anak buah Bowo, Indung divonis Majelis Hakim dengan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Indung. 

Sedangkan Asty divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.