Dark/Light Mode

Eks Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Jambi Bakal Segera Disidang

Selasa, 25 Agustus 2020 20:29 WIB
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan kasus gratifikasi terkait proyek di Pemerintah Provinsi Jambi dengan tersangka eks Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Arfan.

"Hari ini (25/8) tim JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama Terdakwa Arfan ke PN Tipikor Jambi," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (25/8).

Baca juga : Peserta Dibatasi Dan Jaga Jarak

Selanjutnya, jaksa akan menunggu penetapan Majelis Hakim dan tanggal pelaksanaan persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Arfan dijerat dengan dakwaan alternatif yaitu kesatu, melanggar pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP, Atau Kedua pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Dewan Kota Bandung Prihatin Maraknya Prostitusi Anak Di Bawah Umur

Terpisah, Jaksa Surya Dharma menyebut, dakwaan itu dikenakan pada Arfan karena jaksa meyakini, Arfan tak sendirian melakukan perbuatan rasuah itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.