Dark/Light Mode

Diserahkan Ke Penuntut Umum

Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko Segera Disidang

Kamis, 27 Agustus 2020 21:15 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Deddy dijerat tersangka kasus dugaan suap perizinan di Lapas Sukamiskin karena diduga menerima imbalan dari terpidana kasus Alkes Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Deddy diduga menerima mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016. Pemberian diduga terkait kemudahan izin keluar lapas yang diberikan tersangka Deddy kepada Wawan baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat, dengan total izin pada tahun 2016 sampai dengan 2018 sebanyak 36 kali.

Baca juga : Jenderal Luhut, Strategi Investasinya Digas Dong

Atas perbuatannya Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perkara ini merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20 hingga 21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta.

Baca juga : Pertashop Hadirkan BBM dengan Kualitas dan Harga Setara SPBU

Beberapa Tersangka sebelumnya yakni Wahid Husain, Fahmi Darmawansyah, Hendry Saputra dan Andri Rahmat telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.