Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Berkasnya Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor, Dirut PT CMIT Bakal Segera Disidang

Jumat, 29 Mei 2020 18:46 WIB
Jubir KPK Ali Fikri
Jubir KPK Ali Fikri

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Direktur Utama PT CMI Teknologi Raharjo Pratjihno ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Rahardjo merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek backbone coastal surveillance system di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Tahun 2016.

"Hari Kamis (28/5) Tim JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Rahardjo Pratjinho ke PN Tipikor, Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (29/5).

Baca juga : Negaranya Dihantam Corona, Raja Thailand Asyik Pelesiran Di Jerman Bersama 20 Wanita

Ali mengatakan, saat ini kewenangan penahanan sepenuhnya beralih kepada Majelis Hakim Tipikor. KPK tinggal menunggu jadwal persidangan yang ditentukan hakim.

Komisi antirasuah itu telah merampungkan berkas penyidikan terhadap Rahardjo Pratjihno pada 12 Mei 2020. Dalam penyidikan, KPK telah memeriksa 59 orang saksi.

Adapun kerugian negara yang diakibatkan dalam proyek ini lebih kurang Rp 54 miliar.

Baca juga : Pemerintah Wajib Bongkar Mafia Pekerja Migran

Selain Rahardjo, dalam kasus ini KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Direktur Data Informasi Bakamla yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Udoyo, Ketua Unit Layanan Pengadaan Leni Marlena, dan Anggota Unit Layanan Pengadaan Juli Amar Ma'ruf.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla Tahun 2016 yang menjerat sejumlah pihak termasuk Bambang Udoyo.

Dalam kasus tersebut, Bambang Udoyo telah divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tinggi Militer Jakarta. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.