Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Diserahkan Ke Penuntut Umum

Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko Segera Disidang

Kamis, 27 Agustus 2020 21:15 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan bekas Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko. Deddy adalah tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Klas I Sukamiskin.

"Hari ini, Kamis (27/8) telah dilaksanakan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti, atas nama tersangka DH (Deddy Handoko) kepada tim penuntut umum," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (27/8).

Baca juga : Jenderal Luhut, Strategi Investasinya Digas Dong

Dengan pelimpahan tersebut, kewenangan penahanan kini ada pada penuntut umum KPK. Deddy akan kembali menjalani penahanan selama 20 hari sejak 27 Agustus 2020 sampai dengan 15 September 2020.

"Terdakwa dititipkan penahanannya di Rutan Polda Jawa Barat," imbuhnya. Penuntut umum KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Nantinya berkas dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Baca juga : Pertashop Hadirkan BBM dengan Kualitas dan Harga Setara SPBU

"Selama proses penyidikan, telah diperiksa 30 saksi yang di antaranya Tubagus Chaeri Wardana (Wawan)," beber Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.