Dark/Light Mode

Kejagung Titip Penahanan Tersangka Baru Kasus Suap Djoko Tjandra ke Rutan KPK

Kamis, 3 September 2020 09:02 WIB
Tersangka kasus suap jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Tersangka kasus suap jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan penahanan Politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya (AIJ), tersangka baru dalam kasus suap Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga : Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

"Kemarin, Rabu (2/9), KPK melalui Korsupdak (Koordinator Supervisi Penindakan, Red) menerima penitipan tempat penahanan dalam perkara dugaan korupsi AIJ, sebagaimana surat permohonan yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (3/9).

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Anggota DPRD Sumut

Andi rencananya bakal dijebloskan ke dalam Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Namun, sebelumnya, dia akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK di Gedung ACLC, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.