Dark/Light Mode

Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra

Masuk Tahap Penyidikan, Tersangkanya Masih Dicari

Rabu, 22 Juli 2020 06:51 WIB
Dari kiri: Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo (Foto: Istimewa)
Dari kiri: Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengusutan kasus surat jalan Djoko Soegiarto Tjandra masuk tahap penyidikan. Namun tersangka kasus ini masih dicari.

“Setelah memeriksa enam saksi, yaitu Staf Korwas PPNS, Staf Pusdokkes, dan kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono

Pelaku kasus ini akan dijerat tiga pasal. Yakni Pasal 263 KUHP tentang surat palsu, Pasal 221 KUHP membantu melarikan diri dan Pasal 426 KUHP aparat yang membantu kabur. 

Kasus tersebut naik penyidikan usai Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melimpahkan hasil pemeriksaan Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik PNS. 

Baca juga : Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Naik Ke Penyidikan, Polisi Cari Tersangkanya

Surat jalan Djoko Tjandra diduga dibuat Prasetijo. Jenderal bintang satu ini juga diduga ‘mengawal’ buronan kasus cessie Bank Bali ini bepergian. Dengan dasar hasil pemeriksaan Propam, tim khusus yang dibentuk Kepala Bareskrim membuat laporan polisi (LP) mengenai dugaan tindak pidana. Meski kasus sudah masuk tahap penyidikan, menurut Argo, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka 

“Nanti akan mencari siapa tersangkanya. Kami masih menunggu dari tim untuk menindaklanjuti penyidikan kasus ini,” kata Argo. 

Ia memastikan tim khusus bakal memeriksa Prasetijo. “Ten tunya nanti kalau sudah saksi barang bukti sudah didapatkan oleh penyidik tentunya nanti kami akan memeriksa kepada yang diduga tersangka ini,” ujarnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Prasetijo diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra untuk bepergian dari Jakarta ke Pontianak pada Juni lalu. Surat jalan itu semestinya hanya bisa diterbitkan Kepala Bareskrim maupun Wakil Kepala Bareskrim. Juga hanya untuk kepentingan perjalanan dinas pejabat Bareskrim. Setelah skandal ini terkuak, Prasetijo dicopot dari jabatannya. 

Baca juga : Gak Ngira Polisi Bisa Segalak Ini

Jenderal lainnya yang jadi ‘korban’ Djoko Tjandra adalah Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo. Napoleon dicopot dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Sedangkan Nugroho dilengserkan dari jabatan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia. 

Lantaran ada surat dari Nugroho, Ditjen Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar DPO dalam sistem keimigrasian. Hasil pemeriksaan Propam menyatakan Nugroho melanggar etik. 

Sedangkan Napoleon dianggap lalai mengawasi anak buahnya. Sanksi pun dijatuhkan. Pencopotan dua perwira tinggi itu tertuang dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/ KEP/2020 yang ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan óatas nama Kapolri ó tertanggal 17 Juli 2020. 

Diperiksa Maraton 
Masih terkait dengan buronan, Maria Pauline Lumowa mulai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pembobolan BNI Rp 1,7 triliun. Maria didampingi pengacara yang direkomendasi Kedutaan Besar Belanda. 

Baca juga : Minta Sidang Online, Djoko Tjandra Dianggap Hina Pengadilan

“Penyidik Dittipideksus (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus) telah dan sedang berlangsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MPL (Maria Pauline Lumowa) terkait kasus LC fiktif,” kata Kepala Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan. 

Maria menjalani pemeriksaan maraton dari pagi. Hingga tadi malam masih berlangsung. Penyidik ngebut menyelesaikan berkas perkara lantaran perempuan warga negara Belanda itu sudah berstatus tahanan. Maria dijebloskan ke sel setiba di Jakarta setelah ìdiekstradisiî dari Serbia. Masa penahanan ada batasnya. Maria bisa bebas jika berkas perkara belum selesai ketika masa penahanan berakhir. 

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa belasan saksi. Termasuk para terpidana kasus ini dari kalangan BNI maupun Adrian Waworuntu cs. Penyidik berencana memeriksa delapan saksi maupun meminta pendapat dari ahli. Maria ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan BNI pada tahun 2003 dengan modus LC fiktif. Kerugian negara dalam aksi Maria dan komplotannya mencapai Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu. Maria dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.