Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Komunikasi Kesepakatan Penerimaan Uang

Penyidik KPK Konfirmasi Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi

Jumat, 4 September 2020 11:40 WIB
Menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono (kanan). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono (kanan). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggarap menantu eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono, sebagai tersangka kasus suap-gratifikasi pengurusan perkara di lembaga peradilan itu.

Baca juga : Lagi, KPK Sita Lahan Sawit Milik Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, dalam pemeriksaan yang digelar Kamis (3/9) kemarin itu, Rezky dikonfirmasi soal komunikasinya dengan sejumlah pihak, tentang kesepakatan penerimaan sejumlah orang.

Baca juga : Masalah Pengungsi dan Perdagangan Orang Perlu Penanganan Lintas Sektor

"Penyidik mengkonfirmasi adanya beberapa komunikasi percakapan dalam barang bukti elektronik antara tersangka RHE dengan berbagai pihak yang diduga terkait kesepakatan penerimaan sejumlah uang," beber Ali lewat pesan singkat, Jumat (4/9).

Baca juga : Buntut Kebakaran, Jaksa Agung Pindah Kantor Sementara

Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari Hiendra Soenjoto sebesar Rp 46 miliar. Uang diserahkan Hiendra melalui Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.