Dark/Light Mode

KPK Terbitkan Surat Perintah Supervisi Kasus Korupsi Djoko Tjandra Cs

Jumat, 4 September 2020 22:07 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah supervisi kasus dugaan korupsi terkait pelarian Djoko Tjandra. Baik yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), maupun Polri.

"Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh kejaksaan dan kepolisian terkait tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra) dan kawan-kawan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/9) sore.

Baca juga : Perantara Suap Jaksa Pinangki, Adik Iparnya Djoko Tjandra, Meninggal Dunia

Salah satu bentuk supervisi itu, komisi antirasuah dalam waktu dekat akan mengundang Kejagung dan Polri untuk melakukan gelar perkara kasus-kasus tersebut.

Alex menegaskan, KPK terus memantau perkembangan kasus yang menjerat Djoko Tjandra-Pinangki itu. Bisa saja kasus-kasus tersebut akan diambil alih komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu. "Apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019," tegasnya.

Baca juga : Kejagung Titip Penahanan Tersangka Baru Kasus Suap Djoko Tjandra ke Rutan KPK

Eks hakim ad hoc Pengadilan Tipikor ini juga meluruskan, tidak ada pernyataan yang bertentangan dari yang disampaikan oleh para pimpinan KPK terkait supervisi atau pengambilalihan perkara tersangka Djoko Tjandra.

"Pada pokoknya pernyataan yang disampaikan mengacu pada Pasal 11 UU KPK bahwa KPK berwenang menangani perkara terkait penegak hukum. Sedangkan terkait pengambilalihan mengacu pada Pasal 10A," tutur Alex.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.