Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Anggap Polisi Sudah On The Track, KPK Tak Akan Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra
Minggu, 9 Agustus 2020 20:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan mengambil alih penanganan kasus skandal Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri.
Soalnya, komisi antirasuah melihat korps baju cokelat sudah melakukan penanganan perkara itu sesuai prosedur.
"Saya melihat penanganannya masih on the track, jadi tidak ada alasan untuk meragukan keseriusan Polri, termasuk kemungkinan ambil alih. Terlalu jauh kemungkinannya," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Minggu (9/8).
Baca juga : Besok Pagi, Anita Kolopaking Diperiksa Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra
Polri dinilai terbuka dan transparan dalam mengusut kasus tersebut. Buktinya Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengajak KPK dalam gelar perkara untuk mencari tersangka dalam kasus pencabutan red notice terpidana kasus cessie Bank Bali itu.
"Saya pikir pak Kabareskrim ingin menunjukkan sikap keterbukaan Polri terhadap penanganan perkara tersebut. Kita apresiasi sikap pak Listyo itu," puji dia.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan akan menghadiri undangan Kabareskrim itu.
Baca juga : Mahfud MD Pastikan Pemerintah Nggak Main Ciluk Ba Di Kasus Djoko Tjandra
Ali bilang, sejak awal, komisi antirasuah sudah menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan Polri terkait kasus Djoko Tjandra tersebut.
"Oleh karena itu KPK tentu akan hadir jika nanti ada undangan untuk kegiatan dimaksud," ujar Ali kepada RMco.id, Jumat (7/8).
Dalam skandal ini, penyidik Bareskrim Polri menaikkan dua kasus ke penyidikan. Pertama, penerbitan surat jalan yang menjerat eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai tersangka.
Baca juga : Sudah Diskenariokan Sejak 20 Juli, Mahfud Nggak Kaget Djoko Tjandra Ditangkap
Keduanya sudah ditahan dalam Rutan Bareskrim Polri. Sementara yang kedua, kasus penghapusan status red notice Djoko Tjandra di interpol. Kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan pada Kamis (6/8).
Belum ada tersangka dalam kasus ini. Namun, dua jenderal polisi sudah dicopot karena melakukan pelanggaran etik.
Keduanya adalah Irjen Napoleon Bonaparte yang dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Nugroho Wibowo yang dimutasi dari jabatan Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Kajian Pengembangan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya