Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Korporasi PT Merial Esa, KPK Bekukan Uang Rp 60 M

Senin, 4 Maret 2019 08:41 WIB
Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah (rompi oranye). (Foto: Istimewa)
Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah (rompi oranye). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT Merial Esa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membekukan uang sekitar Rp 60 miliar, yang berada di rekening yang terkait dengan perusahaan milik suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pembekuan uang ini merupakan bagian dari upaya mengejar keuntungan yang diduga diperoleh tersangka, dalam hal ini  PT ME, sebagai akibat dari suap yang diberikan pada Fayakhun Andriadi untuk mengurus anggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

“KPK menduga PT ME menggunakan bendera PT MTI yang mengerjakan proyek satellite monitoring di Bakamla RI. Sehingga, keuntungan yang semestinya tidak diidapatkan korporasi, akan kami upayakan semaksimal mungkin untuk dikembalikan pada negara,” ujar Febri, Senin (4/3) pagi.

Baca juga : Diperiksa KPK, Sukiman Ngaku Nggak Tahu

KPK berharap, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi korporasi lain. Karena jika korporasi diproses, baik dalam kasus suap ataupun kerugian keuangan negara, maka KPK akan memproses keuntungan yang didapatkan akibat tindak pidana tersebut. Sehingga, akan lebih baik jika korporasi yang ada di Indonesia juga ikut aktif membangun sistem pencegahan korupsi.

“Dan memastikan tidak memberikan suap baik untuk mengurus anggaran, memenangkan tender ataupun memperoleh perizinan,” tandas Febri. Diketahui, KPK menetapkan PT ME sebagai tersangka dari pengembangan kasus suap pengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI untuk proyek pengadaan satellite monitoring dan drone APBN-P 2016 yang sudah menjerat pemiliknya, Fahmi Darmawansyah.

Diduga, PT ME secara bersama-sama membantu, memberikan, atau menjanjikan sesuatu kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fayakhun Andriadi terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P 2016, yang akan diberikan kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Baca juga : Beasiswa Santri Berprestasi Dibuka 1 April 2019

Fahmi Darmawansyah, selaku pemilik PT ME memberikan uang 911.480 dolar AS atau setara Rp 12 miliar kepada Fayakhun. Duit itu dikirim secara bertahap melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, China.

PT ME merupakan korporasi yang disiapkan untuk mengerjakan proyek satellite monitoring di Bakamla, setelah dianggarkan dalam APBN-P 2016.

Atas perbuatannya, PT ME disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.