Dark/Light Mode

50 Prajurit TNI Jadi Tersangka Perusakan Polsek Ciracas

Rabu, 9 September 2020 16:58 WIB
Polsek Ciracas dirusak oleh puluhan oknum  anggota TNI.
Polsek Ciracas dirusak oleh puluhan oknum anggota TNI.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 50 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8).
 
"Statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka. Ditahan sebanyak 50 personel," ujar Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI, Dodik Widjanarko saat jumpa pers di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu (9/9).
 
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak 3 September 2020 hingga 8 September 2020.

Pemeriksaan dilakukan terhadap 81 personel yang terdiri dari 34 satuan. Dari total yang terperiksa, sebanyak tiga personel dalam tahap pendalaman.
 
Kemudian sebanyak 23 personel untuk sementara dikembalikan ke satuannya karena murni hanya sebagai saksi.
 
Akan tetapi, penyidik hingga kini masih melakukan pemeriksaan. "Proses penyidikan dan penyelidikan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum," kata Dodik.
 
Minum Anggur Merah 

Baca juga : Usai Panen Padi, Bupati Kebumen Pastikan Surplus Beras

Ke-50 tersangka itu termasuk Prada MI yang telah menyebarkan informasi hoaks terkait pengeroyokannya oleh warga sipil yang membuat rekan-rekannya melakukan perusakan Polsek Ciracas.
 
Dalam kesempatan itu, Dodik juga membeberkan sejumlah motif yang melatarbelakangi Prada MI sengaja menyebarkan kabar bohong kepada rekan-rekannya. 

Salah satunya, ada rasa takut dari Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal setelah meminum minuman keras.
 
"Perlu diketahui motif tersangka Prada MI memberikan keterangan bohong. Pertama ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan tunggal, yang bersangkutan minum-minuman keras anggur merah," kata Dodik.

Baca juga : Ganti Rugi Korban Perusakan Mapolsek Ciracas, Bos-bos TNI AD Patungan

Dijelaskan Dodik, berdasarkan pengakuan dan keterangan para saksi, pada saat minum minuman keras tersebut Prada MI hanya minum sebanyak dua gelas.
 
"Motif kedua merasa malu kepada pimpinan bila diketahui sebelum kecelakaan tunggal habis minum minuman keras anggur merah. Sepeda motor yang dipinjamkan oleh pimpinannya mengalami kerusakan," ungkapnya.
 
Selain itu, motif selanjutnya, ada perasaan takut dari Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal. Mengingat, yang bersangkutan juga takut diproses hukum lantaran saat kejadian tidak miliki sim C dan tidak membawa STNK.
 
"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Prada MI dilakukan penahanan di Dempom Cijantung," ucap Jenderal bintang tiga ini. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.