Dark/Light Mode

Jumlahnya Sampai Ratusan Juta

Ganti Rugi Korban Perusakan Mapolsek Ciracas, Bos-bos TNI AD Patungan

Kamis, 3 September 2020 13:25 WIB
Ilustrasi Mapolsek Ciracas (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Mapolsek Ciracas (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - TNI AD membayar ganti rugi terhadap korban perusakan Markas Kepolisian (Mapolsek) Ciracas, Jakarta Timur dan sekitarnya yang dilakukan puluhan personelnya. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Ada 83 barang yang dilaporkan mengalami kerusakan. Mulai dari kaca mobil, sepeda motor, etalase warung, gerobak, kaca SPBU, kaca showroom mobil, serta perampasan dan perusakan handphone (HP).

Baca juga : Puspom TNI Selidiki Keterlibatan Oknum TNI AL Dan TNI AU Dalam Perusakan Polsek Ciracas

Para pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap masyarakat, dan melakukan penembakan menggunakan pistol airsoft gun. Jumlah korban penganiayaan ada 16 orang.

"Tentang jumlah pengaduan, korban penganiayaan sampai saat ini ada 16 orang, kemudian kerusakan materiil 83 unit," ungkap Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dalam konferensi pers di Markas Puspom AD di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/9).

Baca juga : Kasus Perusakan Mapolsek Ciracas, Puspom TNI Tetapkan 29 Tersangka

Dari 16 korban penganiayaan, 9 di antaranya juga mengalami kerugian materil. Selain dianiaya, barang mereka - di antaranya sepeda motor - dirusak. Hingga Rabu (2/9), tercatat ada 90 orang yang berhak mendapatkan ganti rugi. Sebanyak 79 di antaranya menerima haknya.

"Ini totalnya sekitar Rp 305.786.000. Yang belum terbayar ini ada 11 orang sekitar Rp 82.000.000," imbuhnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.