Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Prihatin, MA Kerap Sunat Hukuman Koruptor Yang Ajukan PK
Kamis, 10 September 2020 18:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan prihatin atas sikap Mahkamah Agung (MA) yang belakangan ini cenderung mengurangi hukuman para koruptor melalui putusan Peninjauan Kembali (PK). Pengurangan hukuman tersebut, menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjadi angin segar bagi koruptor.
"Di sisi lain putusan demikian juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang melawan korupsi," ujar Ali lewat pesan singkat, Kamis (10/9).
Baca juga : KPK Garap Komut Asabri Soal Korupsi Dirgantara
Dia mengungkapkan, dalam kurun waktu tahun 2019-2020, komisi antirasuah mencatat lebih dari 15 perkara yang ditanganinya mendapat korting hukuman pada tingkat PK. Terakhir, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi yang terjerat kasus suap izin Amdal Transmart di Kota Cilegon.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Iman dihukum 6 tahun pidana penjara. Sedangkan dalam amar putusannya, MA menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara atau berkurang dua tahun. "Sekalipun demikian, sebagai bagian penegak hukum, KPK tentu hormati putusan majelis hakim PK tersebut," tuturnya.
Baca juga : Akuntan Wajib Punya Banyak Bekal
KPK berharap MA agar dapat segera mengirimkan salinan putusan tersebut supaya dapat dipelajari lebih lanjut. "Saat ini beberapa perkara PK yang telah diputus majelis hakim, KPK belum mendapatkan salinannya sehingga tidak tahu pertimbangan apa yang menjadi dasar pengurangan hukuman tersebut," tandas Ali. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya