Dark/Light Mode

BPK Penatausahaan Piutang Perpajakan Perlu Diperbaiki

Selasa, 21 Juli 2020 00:39 WIB
BPK Penatausahaan Piutang Perpajakan Perlu Diperbaiki

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan yang terdapat dalam  Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019. 

Salah satunya, terkait dengan kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna mengatakan, selain piutang perpajakan, ada soal kewajiban pemerintah selaku pemegang saham pengendali di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya yang belum diukur atau diestimasi.

Kemudian, pengendalian atas pencatatan aset kontraktor kontrak kerja sama dan aset yang berasal dari pengelolaan bantuan likuiditas Bank Indonesia belum memadai. Termasuk pengungkapan kewajiban jangka panjang dan program pensiun pada LKPP 2019 sebesar Rp 2876,76 triliun belum didukung standar akuntansi.

"Ada juga masalah belum seragamnya penyajian aset yang berasal dari realisasi belanja dengan tujuan untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp 44,2 triliun pada 34 kementerian/lembaga. Serta terdapat penatausahaan dan pertanggung jawaban realisasi belanja dengan tujuan diserahkan kepada masyarakat yang tidak sesuai ketentuan," ungkap Agung, Selasa (20/07).

Agung menilai, LKPP 2019 juga masih bermasalah karena adanya penyaluran dana peremajaan perkebunan kelapa sawit 2016-2019 di Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang belum dapat dijamin penggunaannya sesuai tujuan. Ini karena identitas perkebun penerima dana PPKS belum seluruhnya valid.

Baca juga : Biar Ngegas, Aturan Bisnis Logistik Jangan Dibikin Ruwet

Kemudian, skema pengalokasian anggaran untuk pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional  pada pos pembiayaan tidak sesuai dengan PP No 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan. Investasi tanah PSN untuk kepentingan umum juga tidak sesuai dengan PP 63 Tahun 2019 tentang investasi pemerintah.

Ada pula masalah ketidaksesuaian waktu pelaksanaan program kegiatan dengan tahun penganggaran atas kompensasi BBM dan listrik.

"Terdapat surat tagihan pajak atas kekurangan setor yang belum diterbitkan Ditjen Pajak dan keterlambatan penyetoran dengan sanksi," ujarnya.

Lebih lanjut, Agung menyebut ada persoalan pemberian fasilitas transaksi impor yang dibebaskan dan/atau tidak dipungut PPN dan PPH-nya pada Ditjen Pajak yang terindikasi bukan merupakan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.

Selain itu, terdapat potensi kekurangan penetapan penerimaan negara dari pendapatan bea masuk atau bea masuk anti-dumping dan pajak dalam rangka impor pada Ditjen Bea Cukai.

"Adanya pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan piutang serta penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggung jawaban belanja yang belum sesuai ketentuan pada sejumlah kementerian/lembaga," jelasnya.

Baca juga : Bos Garuda Pecat Oknum Pilot Yang Terbukti Pakai Narkoba

Atas dasar itu, Agung meminta pemerintah untuk bisa menindaklanjuti sejumlah permasalahan tersebut. BPK akan terus memantau tindak lanjut pemerintah atas hasil audit tersebut hingga rampung.

Sejak 2004, rekomendasi BPK yang telah ditindaklanjuti pemerintah baru sebesar 25.819 atau 72,42 persen dengan nilai Rp 17,13 triliun. 

Sebanyak 7.643 rekomendasi atau 21,43 persen dengan nilai Rp 16,3 triliun telah ditindaklanjuti pemerintah, namun belum sesuai.

Lalu,  2.033 rekomendasi atau 5,7 persen dengan nilai Rp 2,68 triliun belum ditindaklanjuti. "Serta 160 rekomendasi atau 0,45% senilai 1,47 Rp triliun tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah," tuturnya.

Ia menekankan opini WTP yang diperoleh pemerintah atas laporan keuangan tahun lalu tak menjamin pemerintah akan mendapatkan opini yang sama pada tahun berikutnya. 

Apalagi, kompleksitas masalah yang dihadapi selama tahun 2020, baik perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun pertanggungjawabannya jauh lebih sulit dibandingkan 2019.

Baca juga : Maya Septha Anggap Perempuan Berkarier Akan Terlihat Seksi

Tahun ini, terdapat sejumlah pergeseran alokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19. Belum lagi pembiayaan yang membengkak dan kebijakan burden sharing dengan Bank  Indonesia. 

Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo mengaku, bersyukur atas opini WTP terhadap LKPP 2019. Namun, Jokowi menegaskan, harus terus diperbaiki ke depannya.

"Alhamdulillah selama 4 tahun berturut-turut sejak 2016 sampai  2019 pemerintah pusat dapat mempertahankan opini WTP, wajar tanpa pengecualian dari BPK," katanya.

Buat kementerian lembaga yang sudah mendapatkan opini WTP, Jokowi meminta agar hal itu dapat terus dipertahankan. Namun reformasi harus tetap mereka lakukan. Sementara, bagi lembaga yang belum baik agar segera diperbaiki.

"Saya akan ikuti terus, saya akan monitor terus dari waktu ke waktu apa saja langkah-langkah perbaikan yang telah dilakukan oleh para menteri dan kepala lembaga," ujarnya. (KPJ)

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.