Dark/Light Mode

Banyak Link Terputus, KPK Terkendala Usut Aset Nurhadi

Jumat, 11 September 2020 03:05 WIB
Eks Sekretaris MA, Nurhadi. 
Eks Sekretaris MA, Nurhadi. 

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terus menelusuri aset-aset milik bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. 

Tapi, Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut, hal itu bukan tanpa kendala. 

"Begini, intinya namanya penyidik semaksimal mungkin tracing aset yang berkaitan dengan hasil kejahatan. Kendala kita di lapangan memang banyak link-link yang putus, nah inilah tantangan penyidik," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (10/9).

Meski begitu, Karyoto membeberkan, penyidik sudah menyita beberapa aset Nurhadi. Di antaranya, kebun kelapa sawit  di Padang Lawas, Sumatera. 

Baca juga : 24 Pegawainya Terpapar Corona, KPK Berlakukan WFH Selama 3 Hari

Aset lain yang disita adalah vila di Gadog, Bogor, dan belasan motor besar serta empat mobil mewah yang ada di vila tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari  bos PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebesar Rp 46 miliar. Uang diserahkan Hiendra melalui Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016.

Diduga uang tersebut sebagai upeti atas bantuan Nurhadi mengurus dua perkara perdata yang dialami MIT. 

Baca juga : Akan Diperiksa KPK, Tiga Saksi Kasus Nurhadi Mangkir Semua

Pertama, dalam kasus MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp 33,1 miliar.

Terkait gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 menerima total Rp 12,9 miliar. Diduga uang itu untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Kasus Suap Dan Gratifikasi MA, KPK Garap Tiga Saksi Buat Nurhadi

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hingga kini Hiendra masih buron. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.