Dark/Light Mode

Akan Diperiksa KPK, Tiga Saksi Kasus Nurhadi Mangkir Semua

Kamis, 27 Agustus 2020 20:27 WIB
Tersangka Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)
Tersangka Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tiga saksi yang dijadwalkan diperiksa dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) tidak memenuhi panggilan.

Ketiganya adalah marketing PT Mitsui Leasing, Endrico Mustamu, serta dua karyawan swasta bernama Eddy Rizal Umar dan Paul Felix Montolalu. Ketiganya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Hiendra Soenjoto, bos PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Eddy dan Paul, meminta penjadwalan ulang.

"Penasehat hukum keduanya datang membawa surat reschedule, namun belum ditentukan waktunya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (27/8).

Baca juga : Pecah Rekor, Jumlah Kasus Baru Nyaris 3.000

Sementara Endrico mangkir tanpa keterangan. "Penyidik belum memperoleh informasi terkait ketidakhadirannya," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari Hiendra Soenjoto sebesar Rp 46 miliar. Uang diserahkan Hiendra melalui Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016.

Diduga uang tersebut sebagai upeti atas bantuan Nurhadi mengurus dua perkara perdata yang dialami MIT. Pertama, dalam kasus MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp 33,1 miliar.

Baca juga : Malaysia Akan Bentuk Kembali Pansus Pengadilan Syariah

Terkait gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 menerima total Rp 12,9 miliar. Diduga uang itu untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hingga kini Hiendra masih buron. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.