Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Terus Telusuri Aset-Aset Nurhadi

Rabu, 15 Juli 2020 22:43 WIB
KPK periksa mantan sekretaris MA, Nurhadi terkait kasus suap dan gratifikasi perkara .
KPK periksa mantan sekretaris MA, Nurhadi terkait kasus suap dan gratifikasi perkara .

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan sekretarisnya, Nurhadi, Rabu (15/07). 

Keempatnya adalah Presiden Direktur PT Pelayaran Bintang Putih, Erry Hardianto, Kepala Desa Pancaukan, Barumun, Kepulauan Padang Lawas, Sumatera Utara, Syamsir, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan, Tapanuli Selatan, Aladdin, dan Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Tapanuli Selatan Kalam Sembiring.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, Syamsir, Aladdin dan Kalam diperiksa di Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara. 

Ketiganya, dikonfirmasi soal aset milik Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, di daerah itu. 

Baca juga : KPK Didesak Periksa Istri dan Anak Nurhadi

"Penyidik mengkonfirmasi kepada ketiga saksi tersebut, mengenai dugaan kepemilikan aset berupa beberapa bidang tanah yang ada di wilayah Padang Lawas milik tersangka NHD (Nurhadi) dan tersangka RHE (Rezky)," ujar Ali lewat pesan singkat, Rabu (15/07). 

Sementara Erry Hardianto yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, dikonfirmasi soal penyewaan  lahan usaha PT MIT milik Hiendra yang hingga kini masih buron itu. 

"Di mana lahan tersebut, berdasarkan putusan pengadilan sudah dihentikan untuk tidak boleh dilakukan penyewaan kepada pihak lain," terang Ali. 

Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari Hiendra Soenjoto sebesar Rp 46 miliar. Uang diserahkan Hiendra melalui menantu Nurhadi, yakni Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016.

Baca juga : KPK Korek Aset Lahan Sawit Milik Nurhadi

Diduga uang tersebut, sebagai upeti atas bantuan Nurhadi mengurus dua perkara perdata yang dialami MIT. Pertama, dalam kasus MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp 33,1 miliar.

Terkait gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 menerima total Rp 12,9 miliar. 

Diduga uang itu untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Korban PHK Harus Diberi Bansos Memadai

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Selain suap dan gratifikasi, KPK juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. 

Penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs ini telah memeriksa sejumlah saksi mengenai aset yang dimiliki Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.

Bila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, KPK akan menyandangkan status tersangka TPPU kepada Nurhadi cs. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.