Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham resmi menghirup udara bebas pada Jumat (11/9) kemarin.
Bekas Sekjen Partai Golkar itu bebas murni, setelah menjalani hukuman selama 2 tahun penjara dalam perkara korupsi penerimaan suap dalam proyek PLTU Riau-1.
Baca juga : DKI PSBB Total, KAI Sudah Lebih Dari Siap
"Telah dibebaskan, 11 September 2020 pagi dari Lapas Kelas I Cipinang," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Apirianti dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/9).
Idrus, dilanjutkan Rika, juga sudah membayar denda Rp 50 juta pada Kamis, 3 September 2020.
Baca juga : Ganjil Genap Masih Berlaku Hari Ini
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 April 2019 menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus.
Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi 5 tahun penjara, plus denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga : Data Kemenkes: 101 Nakes Gugur Karena Covid-19, 88 Sudah Terima Santunan
Idrus kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA menyunat vonis tersebut menjadi 2 tahun penjara. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya