Dark/Light Mode

Ganjil Genap Masih Berlaku Hari Ini

Kamis, 10 September 2020 09:44 WIB
Foto: Dwi Pambudo/RM
Foto: Dwi Pambudo/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya menegaskan, aturan ganjil genap di DKI Jakarta masih berlaku pada hari ini, Kamis (10/9).

Meski dalam konferensi pers di Balai Kota pada Rabu (9/9), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan akan kembali meniadakan aturan ganjil genap untuk sementara.

Baca juga : Kang Emil: Terima Kasih, Kenaikan Tarif Tol Ditunda

Seiring rencana penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat pada 14 September mendatang, sebagai rem darurat di tengah buruknya situasi pandemi Covid-19 di Ibu Kota yang telah mengakibatkan 1.347 warga meregang nyawa, dari total 49.837 kasus terkonfirmasi positif 

"Untuk saat ini, kawasan pembatasan ganjil genap masih tetap diberlakukan," cuit akun @TMCPoldaMetro, Kamis (10/9).

Baca juga : WA-an Terakhir Dengan Mas Kris

Saat ini, Polda Metro Jaya masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru terkait PSBB total. Sehingga, aturan dari PSBB transisi fase 1 perpanjangan kelima masih berlaku hingga hari ini. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.