Dark/Light Mode

PM Malaysia Makan Buah Simalakama

Top, Najib Divonis 12 Tahun Penjara

Rabu, 29 Juli 2020 08:16 WIB
Najib Razak (tengah)  saat digiring memasuki gedung Pengadilan Tinggi, di Kuala Lumpur, kemarin. (Foto: AFP)
Najib Razak (tengah) saat digiring memasuki gedung Pengadilan Tinggi, di Kuala Lumpur, kemarin. (Foto: AFP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tinggi Malaysia top abis. Kemarin, mereka menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 718 miliar kepada mantan PM Malaysia Najib Razak. Ternyata Najib tidak kebal hukum.

Hakim pada Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, kemarin menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Najib. Eks PM Malaysia setelah dinyatakan terbukti bersalah atas semua dakwaan skandal korupsi lembaga investasi negara 1MDB (1 Malaysia Development Berhad), pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang.

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur juga menjatuhkan pidana denda terhadap Najib sebesar 210 juta ringgit atau Rp 718 miliar atas tujuh dakwaan yang berkaitan dengan pencurian dana kekayaan negara dalam skandal 1MDB.

Baca juga : Mantan PM Malaysia Najib Razak Dihukum Penjara 12 Tahun, Denda Rp 718 M

Dilansir The Star, Najib juga divonis 10 tahun penjara untuk masing-masing tiga dakwaan terkait Undang-Undang Pidana Pelanggaran Kepercayaan (CBT), dan 10 tahun penjara atas pencucian uang. Hakim me nuturkan semua hukuman penjara akan dijalani Najib secara bersamaan.

Tujuh dakwaan yang terbukti dilakukan Najib adalah, satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, tiga dakwaan kejahatan penyalahgunaan wewenang (CBT), dan tiga tuduhan pencucian uang. Vonis bersalah Najib Razak seperti buah simalakama bagi Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin. Alasannya, vonis ini bisa membuat rontok koalisi pemerintah. Sisi positifnya, publik akan makin percaya dengan kredibilitas Muhyidin.

Dalam sidang pembacaan vonis ini, ratusan pendukung Najib berunjuk rasa di depan pengadilan. Mereka mengenakan kaos bertulis ‘Bossku’. Mereka meneriakkan yel-yel yang menyebutkan Najib tidak bersalah.

Baca juga : Polisi Gagah Kembali Kalau Bisa Ringkus Djoko Tjandra

Reuters menuliskan, kasus ini dilihat sebagai ujian bagi upaya Malaysia memberantas korupsi dan dapat memiliki implikasi politik besar bagi negeri jiran. Karena partai tempat Najib bernaung, UMNO (Organisasi Melayu Bersatu) kembali berkuasa pada Februari lalu, sebagai bagian dari aliansi yang dipimpin PM Muhyiddin Yassin.

Putusan bersalah dapat meningkatkan kredibilitas Muh-yiddin di mata publik, tetapi melemahkan koalisinya, yang mengandalkan UMNO sebagai komponen terbesarnya. Hal ini juga berpotensi memicu pemilu dipercepat.

Sementara, bebasnya Najib bisa mengubah sentimen publik terhadap Muhyiddin, dan mendorong oposisi untuk menantang koalisi yang berkuasa di parlemen itu. Putusan pengadilan dikeluarkan beberapa hari setelah Malaysia mencapai kesepakatan senilai 3,9 miliar dolar AS dengan Goldman Sachs terkait dengan perannya dalam membantu 1MDB mengumpulkan uang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.