Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Eks Ketua DPRD Tulungagung Divonis 8 Tahun Penjara

Selasa, 4 Agustus 2020 22:45 WIB
Eks Ketua DPRD Tulungagung Supriyono (jaket oranye). (Foto: Antara)
Eks Ketua DPRD Tulungagung Supriyono (jaket oranye). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada eks Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

Supriyono merupakan terdakwa kasus korupsi pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu pertama pasal 12 a dan dakwaan pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (8/4).

Dalam dakwaan pertama, Supriyono disebut menerima suap bersama-sama pimpinan dan anggota 21 anggota banggar DPRD Tulungagung periode 2014-2019, untuk memperlancar pengesahan APBD Tulungagung sejak 2015-2018. Uang senilai Rp 3,6 miliar itu diterima Supriyono secara bertahap sejak 2014-2018 dari Bupati Syahri Mulyo melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Hendry Setiawan.

Baca juga : Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Sementara dalam dakwaan kumulatif kedua, Supriyono menerima gratifikasi dari orang kepercayaannya yang ditempatkan di Dinas PU dan Dinas Pendidikan Tulungagung.

Dia menguasai dua dinas tersebut sejak menjabat Ketua DPRD Tulungagung, sejak 2013 hingga 2018. Dua dinas itu merupakan jatah yang diberikan Syahri Mulyo kepada Supriyono, sebagai balas jasa. Karena sudah membantunya menduduki posisi Bupati pada 2013. Dari dua dinas tersebut, Supriyono menerima gratifikasi senilai total Rp 1,1 miliar.

Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 4,85 miliar subsider 1,5 tahun penjara. Serta pencabutan hak untuk dipilih dan memilih selama 4 tahun.

Baca juga : Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Kurban di Medan dan Ponpes Anak-Anaknya

Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukum yang dinakhodai Anwar Koto langsung menyatakan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari Eva Y, Joko Hermawan, Mufti N Irawan, Haerudin, M Helmi Syarif, Putra Iskandar, dan Dodi Sukmono menyatakan pikir-pikir.

Vonis ini sesuai tuntutan jaksa. Yang berbeda, hanya pencabutan hak politiknya. Hakim mengkortingnya satu tahun dari tuntutan jaksa.

Supriyono merupakan terdakwa ketiga dari pejabat di Kabupaten Tulungagung yang diadili setelah Syahri Mulyo dan Kadis PUPR Sutrisno.Pada 14 Februari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Syahri Mulyo, mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. (OKT)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.