Dark/Light Mode
- Getaran Gempa M6,5 Garut Terasa Hingga Jakarta, Trending Topics Di X
- Gempa M3,1 Sukabumi Dipicu Sesar Cugenang, Belum Ada Laporan Kerusakan Bangunan
- Gempa Kuat M6,5 Guncang Jabar Dan Sekitarnya, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
- Mental Baja Garuda Muda Sukses Bantai Korea Selatan Lewat Drama Adu Penalti
- Gaji Erik Ten Hag Bakal Disunat
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka kasus suap-gratifikasi pengurusan perkara pada, Rabu (26/8) kemarin.
Dalam pemeriksaan tersebut, Nurhadi dikonfirmasi soal barang bukti yang ditemukan di tempat pelariannya saat menjadi buronan.
"Penyidik mengonfirmasi terkait dengan barang bukti yang ditemukan di tempat persembunyian tersangka selaku DPO saat itu yang berada di Kawasan Simprug Jakarta Selatan," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (27/8).
Penyidik juga memeriksa menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono yang juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.
Baca juga : Keluar Bui, Ronaldinho Langsung Pulang ke Brasil
Rezky, diperiksa untuk tersangka Nurhadi dan bos PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Rezky dicecar penyidik komisi antirasuah soal dua hal.
Yakni, soal penukaran uang di money changer dan soal penggunaan aliran uang yang diterimanya dari berbagai pihak. "Termasuk yang diberikan oleh tersangka HS (Hiendra)," imbuhnya.
Sementara hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap marketing PT Mitsui Leasing, Endrico Mustamu, serta dua karyawan swasta, Eddy Rizal Umar dan Paul Felix Montolalu.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka HS (Hiendra)," ungkap Ali.
Baca juga : Petahana Punya Modal Besar Menang Pilkada
Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari Hiendra Soenjoto sebesar Rp 46 miliar. Uang diserahkan Hiendra melalui Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016.
Diduga uang tersebut, sebagai upeti atas bantuan Nurhadi mengurus dua perkara perdata yang dialami MIT. Pertama, dalam kasus MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp 33,1 miliar.
Terkait gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 menerima total Rp 12,9 miliar. Diduga uang itu untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Kabupaten Batang Siap Jadi Sentra Bawang Putih Nasional
Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hingga kini Hiendra masih buron. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.