Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Vonis Bebas Legal Manager Duta Palma, KPK Bakal Ajukan Kasasi

Jumat, 18 September 2020 13:28 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. (Foto: Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan kasasi atas vonis bebas Eks Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta, terdakwa perkara suap izin pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014. "Insya Allah kita akan pelajari dan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango lewat pesan singkat, Jumat (18/9).

Dalam kasus ini, KPK menyebut Suheri bersama pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, menyuap Gubernur Riau Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar melalui Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Manurung.

Baca juga : Soal Perancang Garuda Pancasila, Yayasan Sultan Hamid II Surati Presiden

Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan. Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonisnya bebas pada Rabu (9/9).

Majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu menilai Suheri tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga : Kurang Kompak

Majelis hakim menilai, hanya satu saksi saja yang menyebutkan Suheri memberikan uang Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang dollar Singapura yang dimasukkan dalam amplop itu kepada Annas Ma'mun. Saksi itu yakni Gulat Manurung.

Sementara Annas Ma'mun mengaku tidak menerimanya. Keterangan Annas juga kerap berubah-ubah karena sudah uzur dan pikun. JPU KPK sendiri menuntut Suheri dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.