Dark/Light Mode

Legal Manager PT Duta Palma Group Divonis Bebas, KPK Pelajari Putusannya

Rabu, 9 September 2020 15:07 WIB
Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: ist)
Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis bebas Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. Suheri adalah terdakwa kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu salinan putusan tersebut dari pengadilan. Jika nantinya sudah diterima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada komisi antirasuah akan mempelajari putusan tersebut. 

Baca juga : Soal Cuitan Paha Sara, Itu Pelanggaran Kesusilaan

"Kami masih menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut dan selanjutnya akan mengambil sikap langkah hukum setelah mempelajari salinan lengkap putusan majelis hakim," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (9/9). 

Ali menegaskan, dari awal proses penyidikan, KPK yakin dengan alat bukti yang mereka miliki. Selain itu, selama proses persidangan, dia menilai, uraian perbuatan Suheri dalam persidangan dapat dibuktikan.  

Baca juga : Lima Bidang Baru Di Partai Gelora Diisi Kaum Hawa

"Terlebih dalam putusan MA atas nama terpidana Annas Ma'mun telah terbukti adanya penerimaan sejumlah uang antara lain dari PT Duta Palma," beber Ali. 

Dalam kasus ini, KPK menyebut Suheri bersama pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, menyuap Gubernur Riau Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar melalui Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Manurung. Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Baca juga : Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

JPU KPK menuntut Suheri dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan. Namun hari ini, Rabu (9/9) majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu memvonisnya bebas. Majelis hakim menilai Suheri tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. 

Majelis hakim menilai, hanya satu saksi saja yang menyebutkan Suheri memberikan uang Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura yang dimasukkan dalam amplop kepada Annas Ma'mun. Saksi itu yakni Gulat Manurung. Sementara Annas Ma'mun mengaku tidak menerimanya. Keterangan Annas juga kerap berubah-ubah karena sudah uzur dan pikun. Suheri menerima putusan ini, sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.