Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
44.543 Spesimen Diperiksa
Astaghfirullah, Nambah 4.168, Kasus Positif Covid Cetak Rekor Baru
Sabtu, 19 September 2020 15:23 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penambahan jumlah kasus positif Covid-19 mencetak rekor baru pada hari ini, Sabtu (19/9), dengan angka 4.168. Sehingga, total kasus positif Covid kini melonjak ke angka 240.687.
Rekor penambahan kasus baru sebelumnya, pecah pada tanggal 16 September 2020, dengan angka 3.963.
Baca juga : Dalam Sehari, Kasus Baru Nanjak 3.635, Kasus Suspek Tembus 103.209
Jumlah kasus baru sebanyak 4.168 itu diperoleh dari hasil swab tes/tes PCR terhadap 44.543 spesimen.
Sementara jumlah kasus suspek pada hari ini, melambung ke angka 107.863.
Baca juga : Dalam 24 Jam, Kasus Positif Nambah 3.507, Kasus Suspek Ada 99.634
Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 13 Juli 2020, kasus suspek adalah pengganti istilah Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Seseorang dikatakan memiliki kasus suspek apabila mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), demam (≥38 derajat Celsius) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala atau tanda penyakit pernapasan, seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, pilek, serta pneumonia ringan hingga berat.
Baca juga : Kasus Baru Nambah 3.636, Kasus Suspek Ada 97.227
Selain itu, pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala penyakit memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19, dan atau memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus konfirmasi Covid-19.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya