Dark/Light Mode

KPK Hibahkan Rumah Akil Ke KPKNL

2 Kali Dilelang Tak Laku, Dijadikan Rumah Dinas

Rabu, 6 Maret 2019 11:47 WIB
Rumah Akil di Pontianak yang disita KPK. (Foto : Istimewa).
Rumah Akil di Pontianak yang disita KPK. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Rumah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Pontianak dua kali dilelang. Namun tak laku-laku. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menghibahkan aset sitaan dari perkara suap penanganan sengketa pilkada MK itu. Rumah Akil bakal dijadikan rumah dinas Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, Kalimantan Barat.

Rumah itu terletak di kawasan Parit Tokaya, Pontianak. Luas tanahnya 305 meter. Sedangkan luas bangunan 133 meter. Harganya diperkirakan Rp764,5 juta. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, rumah sudah dua kali dilelang pada 2016 dan 2017. Namun tidak ada yang berminat memilikinya. 

Baca juga : Perbaikan Jalan Kalimalang, Satu Lajur Ditutup

“Agar barang rampasan dapat dimanfaatkan secara lebih maksimal untuk pelayanan publik, dilakukan mekanisme PSP (Penetapan Status Penggunaan) dari KPK ke KPKNL Pontianak,” ujarnya. 

Pihak KPK berharap hibah ini bisa bermanfaat dalam mendukungpelaksanaan tugas instansi di bawah. Penyerahannya dilakukan secara simbolis di Pontianak. Dari Deputi Bidang Penindakan KPK, Inspektur Jenderal Firli kepada Kepala KPKNL Pontianak, Agus Hari Widodo. 

Acara ini disaksikan Pelaksana Tugas Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Titik Utami dan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Pontianak, Edih Mulyadi.

Firli menegaskan KPK tidak hanya fokus memenjarakan pelaku korupsi. Tapi juga mengupayakan pengembalian kerugian negara atau asset recovery.

Baca juga : Ketua HPN 2019: Yang Tidak Diundang Cuma Capres

Upaya ini dilakukan dengan penyitaan aset-aset yang diduga berasal hasil korupsi. Meski begitu, hakim pula yang memutuskan status aset sitaan itu. Apakah dikembalikan atau dirampas untuk negara. 

Dalam perkara Akil, KPK menyita empat rumah. Aset itu diduga dibeli dari suap penanganan sengketa pilkada di MK. 

Rumah Akil di Kompleks Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan lebih dulu dihibahkan kepada kejaksaan. Rumah ini memiliki luas tanah 140 meter. Bangunannya berlantai dua seluas 172 meter persegi. Harga taksirannya Rp3 miliar. 

Akil diadili karena menerima suap dari 10 penanganan sengketapilkada di MK. Ia juga didakwa melakukan pencucian uang. 

Baca juga : Kasian KPK, Tangkap Koruptor, Malah Diteror

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan perbuatan Akil menerima suap dalam penanganan sengketa pilkada di MK serta pencucian uang, merupakan kejahatan berat. Bisa mempengaruhi penyelenggaraan pilkada di daerah.

“Perbuatan terdakwa sebagai ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir bagi masyarakat mencari keadilan seharusnya memberikan contoh teladan yang baik dalam masalah integritas,” ketua majelis hakim Suwidya membacakan pertimbangan putusan. 

Perbuatan Akil meruntuhkan wibawa MK. Butuh upaya dan waktu lama mengembalikan kepercayaan lembaga ini. Majelis hakim menilai tidak ada pertimbangan yang bisa meringankan. Akil pun divonis maksimal

Vonis penjara seumur hidup ini tak berubah di tingkat banding maupun kasasi. “Permohonan kasasi M Akil Mochtar, yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi DKI, tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung,” kata Krisna Harahap, anggota majelis hakim kasasi. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.