Dark/Light Mode

Majelis Hakim Bingung, Kok Irwandi Repot-Repot Nalangin

Kepala Bappeda Azhari: Aceh Marathon Sudah Masuk Pagu Pemprov

Senin, 4 Maret 2019 18:12 WIB
Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Azhari mengungkapkan, usulan Aceh Marathon sudah melalui mekanisme hingga pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Azhari, saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor, Senin (4/3). “Itu dilaporkan di APBD, juga ke Kemendagri,” kata Azhari menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Baca juga : Ada Yang Dukung Ada Yang Nyinyir

Mendengar jawaban tersebut, Jaksa meminta penegasan apakah anggaran Aceh Marathon termasuk satu dari sekian poin anggaran yang diperiksa oleh Kemendagri. “Ya,” tegas Azhari. “Kalau Aceh Marathon itu ilegal, apakah akan lolos?,” tanya jaksa lagi. Azhari menggeleng. “Tidak,” jawabnya.

Majelis Hakim yang penasaran, ikut bertanya. Dia mempertanyakan, jika anggaran Aceh Marathon masuk dalam anggaran pemerintah Aceh, kenapa dananya harus ditalangi oleh Irwandi Yusuf. “Sudah dianggarkan dan masuk Pagu, kenapa masih utang dulu. Terdakwa bilang marah-marah bilang nomboki?” tanya Majelis Hakim ke Azhari.

Baca juga : Fadli Nyenengin Koruptor

Meski menjabat Kepala Bappeda, Azhari mengaku tak tahu detailnya. Dalam perkara ini, Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf didakwa menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 1,05 miliar. Uang itu diberikan agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah, yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.

Jaksa juga mengatakan, Irwandi telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022. Totalnya Rp 8,71 miliar.

Baca juga : Kasus Suap Korporasi PT Merial Esa, KPK Bekukan Uang Rp 60 M

Jaksa pun mendakwa Irwandi karena telah menerima gratifikasi dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp 32,45 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.