Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terapkan Protokol Covid-19 di Pilkada

Lima Kepala Daerah Dipuji Kemendagri

Jumat, 11 September 2020 08:49 WIB
Lawan Covid-19/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Lawan Covid-19/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan kepada publik apresiasi kepada lima kepala/wakil kepala daerah yang dinilai telah menjalankan tahapan-tahapan Pilkada 2020 sesuai dengan protokol kesehatan aman Covid-19. Pengumuman ini merupakan bagian dari edukasi dan transparansi kepada publik agar masyarakat turut memahami dan terlibat aktif memberikan kontrol sosial atas ketaatan dan komitmen kepala daerah maupun para paslon Pilkada mencegah penularan Covid-19. 

“Kemendagri serius dalam memonitor dan mengontrol ketaatan para kepala daerah dalam pelaksanaan protokol kesehatan terkait Pilkada yang saat ini berada dalam tahap pendaftaran paslon,” kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, kemarin. 

Baca juga : Kembali Berlakukan PSBB Ketat, Anies Rapat dengan Kepala Daerah Penyangga

“Kemendagri menerapkan prinsip stick and carrot di dalam penegakan protokol Covid-19 di Pilkada. Bila melanggar akan diberi teguran yang dibayangi sanksi sesuai ketentuan yang ada, baik ketentuan dalam PKPU, pidana atau pelanggaran UU. Bila mentaati akan diapresiasi bahkan bila diperlukan akan diberi reward sebagai contoh,” lanjut Kastorius. 

Lima kepala/wakil kepala daerah yang mendapat apresiasi itu adalah, Prof Nelson Pomalingo (Bupati Gorontalo), Indah Putri Indriani (Bupati Luwu Utara) I Gusti Ngurah Jaya Negara (Wakil Walikota Denpasar), Abdullah Tahir (Wakil Walikota Ternate), dan Rusli Habibie (Gubernur Gorontalo). Empat yang disebut pertama mendapat apresiasi dari pemerintah karena telah melaksanakan deklarasi maupun pendaftaran sebagai calon bupati sesuai dengan ketentuan peraturan maupun perundang-undangan dan membantu upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Covid-19. Sedangkan Gubernur Rusli Habibie mendapat apresiasi karena sebagai wakil pemerintah pusat telah memberikan teguran tertulis ke Syarif Mbuinga (Bupati Pohuwato) yang melakukan deklarasi sebagai bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di hadapan ribuan masyarakat Pohuwato pada tanggal 3 September 2020. 

Baca juga : November, Rusia Pasok 32 Juta Dosis Vaksin Sputnik V ke Meksiko

Langkah Kemendagri dalam mengumumkan nama-nama kepala/wakil kepala daerah yang mendapat apresiasi merupakan pelaksanaan amanat undang-undang tentang pemerintahan daerah. Menurut Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik, Pasal 67 ayat (1) huruf b, UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa “Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.” 

Di antara ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus ditaati, lanjut dia, adalah Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah No 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Menurut ketentuan tersebut PSBB paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Sementara itu, Kastorius menambahkan bahwa langkah para kepala/wakil kepala daerah yang mendapat apresiasi tersebut diharapkan menjadi teladan bagi daerah-daerah lain. 

Baca juga : Pengamat: Kepala Daerah Idealnya Bebas Cacat

“Pilkada kali ini unik dan baru pertama kali dalam sejarah di tengah pandemi. Hanya calon pemimpin yang mengikut protokol kesehatan dan mengajak pengikutnya untuk mentaati protokol itu yang patut disebut sebagai calon pemimpin yang baik yang memiliki ‘sense of crisis’ dan memberi bukti positif yang perlu diteladani bagi masyarakat,” tutup Kastorius. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.