Dark/Light Mode

Nggak Terima Dibilang Ngajarin Seks Bebas ke Mahasiswa Baru

UI Laporkan Politisi PKS Ke Bareskrim

Senin, 21 September 2020 19:27 WIB
Politisi PKS, Al Muzzammil Yusuf. (Foto: FPKS)
Politisi PKS, Al Muzzammil Yusuf. (Foto: FPKS)

RM.id  Rakyat Merdeka - Civitas Akademika Universitas Indonesia (UI) melaporkan Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf ke Bareskrim Polri hari ini, Senin (21/9). 

Al Muzzammil dilaporkan dengan tuduhan memfitnah dan mencemarkan nama baik UI dalam video yang diunggahnya di akun instagramnya, @almuzzammil.yusuf. 

Dalam video tersebut, dia menyebutkan adanya materi pengenalan kehidupan kampus mahasiswa baru UI yang mendukung seks bebas.

Baca juga : Rayakan HUT RI ke-75, Mahasiswa Indonesia di Swiss Luncurkan Aplikasi Batik

Dosen Ilmu Politik FISIP UI Reni Suwarso yang mewakili pelaporan itu membantahnya. "Saya jamin UI tidak pernah dan tidak akan pernah mengajarkan seks bebas untuk mahasiswa-mahasiswinya. Jadi jangan fitnah," tegas Reni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9). 

Pelaporan dilakukan karena Al Muzzammil tidak meminta maaf atas pernyataannya tersebut. "Harusnya dia yang mengontak kami untuk minta maaf," imbuhnya. 

Al Muzzammil dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 tentang ITE dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca juga : Dengan Mobile Banking, BNI Mudahkan Mahasiswa Gapai Cita-cita

Reni membawa berkas dan bukti untuk mendukung laporan itu. Di antaranya, materi pembelajaran PKKMB kepada mahasiswa baru serta video pernyataan Al Muzzammil soal seks bebas itu. 

"Saya dan teman-teman civitas akademika UI menyampaikan berkas dan semua bukti kepada Bareskrim, semua bukti yang berupa video persentasi, power point, kemudian pretes dan posttest," tegas Reni.

Dia memastikan laporan itu sedang diproses oleh penyidik. Namun Reni belum bisa menunjukan nomor registrasi laporan diterima penyidik. "Nanti," elaknya, singkat. 

Baca juga : Wakapolri: Polisi Tidak Boleh Jenuh Melawan Virus Corona

Selain melaporkan ke polisi, para dosen meminta rektor UI mengajukan surat kepada pimpinan DPR, MPR, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan Fraksi PKS di DPR, yang isinya mendesak Almuzzammil diberhentikan sebagai anggota DPR secara tidak hormat. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.